LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Reskrim Polres Bone amankan seorang pemuda yang melakukan penganiayaan kepada seorang Dokter dirumah sakit Umum Tenriawaru Bone, Rabu 23/10/2024
Diketahui bahwa pelaku tersebut adalah seorang mahasiswa bernama inisial AR (27) menganiaya Dokter Buyung Sugianto (39) di jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo pada saat melayani seorang pasien.
Pihak humas Rumah Umum Sakit Tenriawaru Andi Dedi Astaman setelah mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kepihak kepolisian ihwal peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone saat dikompirmasi awak media membenarkan peristiwa penganiayaan yang terjadi.
AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan bahwa Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang di duga dilakukan oleh Pelaku terhadap diri Korban Saudara dr.BUYUNG SUGIANTO, yang mana Korban pada saat itu menangani pasien yang habis kecelakaan di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Tenriawaru”, jelasnya
Lebih lanjut ” pada saat korban menangani pasien tersebut tiba – tiba datang anak pasien berteriak teriak dengan mengatakan jangan keras keras kemudian korban dokter Buyung menjawab menunggu maki diluar biar kami tangani (red) setelah itu datang kakanya lelaki yang berteriak menyuruh adiknya keluar namun pada saat itu adiknya tidak berhenti berteriak sehingga korban merasa diintimidasi”, Ucapnya
“Kemudian datang rekan kerja korban dr Buyung yang hendak ikut menangani pasien tersebut namun tiba tiba sang kakak langsung mendorong korban sehingga korban balik dan langsung pelaku memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan kepala korban bengkak”, sambungnya
atas kejadian tersebut Pelapor/korban tidak terima dan merasa keberatan, selanjutnya kejadian tersebut di laporkan ke Polres Bone guna Penyidikan lebih lanjut.
Secara resmi pihak Rumah Sakit Umum Tenriawaru melaporkan dengan nomor surat pelaporan LP / B / 697 / X / 2024 / SPKT / POLRES BONE / POLDA SULAWESI SELATAN
Pelaku penganiayaan saat ini diamankan di Mapolres Bone.
“pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dimana Korban pada saat itu menangani pasien yang habis kecelakaan di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah sakit Tenriawaru”, tutup Yusriadi Yusuf











