
LEPASNEWS.COM BONE – Setelah JPU menghadirkan saksi persidangan Anak Kandung terdakwa yakni Daniel Lewa dan Istri Pertama yakni Pety Juarno, Koko Jhon terdakwa Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dilanjut dengan aliran dana yang masuk dan keluar di dua Bank yaitu Bank BRI dan Bank BCA. Rabu 18/06/2025 di ruang Sidang Pengadilan Negeri Watampone
Dari keterangan Saksi anak kandung Terdakwa Daniel dan Pety Juarno bahwa Istri Pertama Terdakwa dana serta harta yang disita BNN Pusat itu hasil uang toko jelasnya di hadapan majelis hakim, namun hakim tidak serta merta percaya apa yang disampaikan saksi.
Terpidana Bandar Natkoba Ivking Lewa alias Koko Jhon sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari Bank BRI dan Bank BCA pusat Jakarta.
Analis Bank BRI Pusat Jakarta, Vikri Susanto membeberkan bahwa terdapat 10 rekening yang berkaitan dengan transaksi Koko Jhon. Hal itu diungkapkan Vikri saat memberi keterangan di PN Watampone, Rabu 18 Juni 2025.
“Rekening atas nama Ivking Lewa 1 rek, A. Tri Amalia 4 rekening, Alyas Alimuddin 1 rekening, Ferdi Alimuddin 1 rekening, Muh Takdir 1 rekening, dan Kalvi 1 rekening, Fatmawati 1. Semua rekening tersebut telah diblokir,” sebutnya sebagaimana dikutip redaksi LepasNews.
Vikri memaparkan, rekening yang terkait dengan Ivking Lewa melakukan transaksi sekira Rp 80 miliar dalam kurun waktu tahun 2018 – 2023.
Dengan rincian dari 10 rekening tersebut: rekening pertama Rp 2 miliar 900 juta, kemudian Rp10 miliar 500 juta, Rp2 miliar 100, Rp30 juta, Rp23 miliar 400, Rp15 miliar, Rp2 miliar 800, Rp5 miliar 300, Rp16 miliar, Rp9 miliar 300.
Selanjutnya, Legal BCA pusat Jakarta, Ilham Putra Susanto menyampaikan dalam kesaksiannya, rekening yang terkait dengan Ivking Lewa terdapat 8 rekening yang diduga digunakan dalam TPPU.
Rekening tersebut atas nama: Ivking Lewa, Muh firdaus (tutup 2019), Tri Amalia 2024, Tri Amalia 2025, Alyas Alimuddin, Peti Juarno, Adrian Hermanto, Darda. Transaksinya sekira 100 miliar.
Rekening Ivking Lewa kredit terbagi kurang lebih Rp15 miliar, Firdaus Rp115 juta debit Rp115, Tri Amelia Rp6 miliar, Tri Amalia Rp4 miliar, Alias Rp6,7 miliar, Peti Juarno Rp49 miliar, Darda Rp29 miliar, Adrian Rp1,8 miliar.
“Transaksi paling besar sebelum diblokir sekira Rp147 miliar. Selain itu terdapat sejumlah sertifikat tanah yang diagunkan,” kata Ilham.
Kesaksian ini berbanding terbalik dengan pendapatan Koko Jhon dari hasil usaha toko bangunan Duta Logam yang digelutinya selama ini sebagaimana yang dpaparkan oleh anak kandung Koko Jhon, Danil Lewa dan istri pertamanya, Peti Juarno pada pemeriksaan saksi sebelumnya.
Selanjutnya, jadwal pemberian keterangan dari saksi ahli akan digelar pada Selasa 24 Juni 2024 pekan depan. (*).











