DPO Bandar Narkoba Asal Bone Lelaki BT, Ditangkap di Kota Palopo 

Berita, Daerah, Hukrim7 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Usia sudah Pelarian DPO Bandar Narkoba lelaki NS alias BT (44) ditangkap di Kota Polopo Sulawesi Selatan Jumat ( 09/05/2025) sekitar pukul 22.00 wita

Diketahui sejak bulan Januari 2025 NS alias Butunge ditetapkan Daftar Pencarian Orang Lelaki NAS Alias BT (44) perkara kasus Narkoba jenis Sabu.

Tersiar kabar Lelaki NS alias Butunge tertangkap di kota Palopo Redaksi Lepas News Mengkopompirmasi kabar tersebut kepada kasat Narkoba.

Iptu Adityatama Firmansyah kasat Narkoba polres Bone membenarkan bahwa tim kami telah menangkap lelaki NS alias Butunge (44) di kota Palopo.

“Nasaruddin Alias Butunge ditangkap pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 wita di parkiran Mall Kota palopo, pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanpone merk vivo” terang Adityatama

“Lebih jauh menjelaskan Yang mana pelaku diatas ditangkap atas pengembangan/penunjukan dari lelaki Sandi yang pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 5 scahet sabu 14 Januari 2025 lalu ” jelasnya

Dalam keterangannya Sandi memperoleh barang haram sabu tersebut diterima, diperoleh dari lelaki Nasaruddin Alias Butunge diberikan secara cuma-cuma/ gratis.

“lalu kemudian pada saat lelaki Nasaruddin Alias Butunge diamankan dirinya mengakui bahwa kesemua keterangan dari lelaki Sandi benar adanya, maka atas kejadian tersebut Nasaruddin Alias Butunge diamankan di Mapolres Bone guna penyelidikan lebih lanjut ” ungkap Adityatama mantan Kanit Narkoba Pinrang

Lelaki Nasaruddin Alias Butunge Terduga pelaku NAS alias BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.

Diberitakan Sebelumnya,  bahwa lelaki Nasaruddin Alias Butunge ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Perkara Kasus Narkoba Jenis Sabu.

Saat itu Dua Pelaku Narkoba digelandang di Mapolres Bone secara tertangkap tangan memiliki dan menguasai barang haram narkoba jenis sabu keduanya menjalani proses pemeriksaan diruangan penyidik sat Narkoba

Kedua pelaku diketahui bernama lelaki Suherman alias Eong, Cakep (37) pendidikan terahir SMA bersama Suardi Alias Sandi (40) keduanya ditangkap hari Selasa 14/01/2025 pukul 10.00 wita

Kronologis penangkapan kasat Narkoba menceritakan bahwa Bahwa benar pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wita, bertempat di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

“Tepatnya didalam rumah, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki Suherman Alias Cakep dan Suardi”, ucapnya

AKP Aswar Kasat Narkoba Bone saat dikompirmasi awak media membenarkan ada pelaku narkoba ditangkap dan saat ini dalam proses pemeriksaan.

“Dua orang pelaku ini dalam proses pemeriksaan dan keduanya mengakui bahwa barang haram Narkoba jenis sabu sabu diperoleh dari lelaki BT”, jelasnya

Kasat Narkoba AKP Aswar mendalami pertanyaannya terhadap kedua pelaku, bahwa dari keterangan Suardi alias sandi mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual kepada Suherman Alias Cakep.

“Lelaki Suardi Alias Sandi mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu yang diserahkan kepada Suherman Alias Cakep diperoleh dari Lelaki Inisial BT”, tegasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *