LEPASNEWS COM BONE– Gakkumdu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Camat Dua Boccoe Andi Amirat Amir sebagai tersangka pidana pemilu.
Andi Amirat terbukti mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Bone.
“Betul sudah tersangka ditetapkan sama penyidik,” ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi kepada Redaksi LepasNews.com Selasa (12/11/2024).
Andi Amirat Camat Dua Boccoe dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 diputuskan untuk dilanjutkan ke proses tindak pidana setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu. Penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (11/11/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu Bone Alwi mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara Senin kemarin setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan sambutan saat salah satu paslon berkampanye.
“Kemarin gelar perkaranya. Dia (Andi Amirat) hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye paslon,” katanya.
Diketahui, Camat Dua Boccoe Andi Amirat mengikuti kegiatan pesta rakyat bersama dengan Calon Bupati Bone Andi Asman Sulaiman. Kegiatan tersebut diduga dilakukan di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Sabtu (20/10/2024 ) lalu.










