
LEPASNEWS.COM BONE – Kejaksaan Negeri Bone menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bone , pada Senin 26/01/2025
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan kepolisian,TNI ,Forum Bersama Anti Narkoba Bone serta instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana, antara lain narkotika, tindak pidana umum, dan kejahatan lainnya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar/dihancurkan/diblender sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari total 43 perkara yang telah diputus pengadilan, perkara narkotika masih mendominasi dengan jumlah 25 perkara.
Selain itu, terdapat 3 perkara kekerasan terhadap anak, 3 perkara perlindungan terhadap perempuan, 4 perkara persetubuhan terhadap anak, 2 perkara kepemilikan senjata api dan senjata tajam, 3 perkara pengeroyokan, serta masing-masing 1 perkara pengancaman, penipuan, dan pemalsuan surat.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika, Kejaksaan Negeri Bone memusnahkan sabu dengan berat total mencapai 30,609 gram.
Barang bukti sabu terberat berasal dari perkara atas nama Syamsir T alias Erang bin Mustari dengan berat 14,8728 gram, sementara yang terkecil seberat 0,0261 gram dari perkara Suwardi alias Radit bin Raside.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ganja seberat 52,6 gram dari perkara Muh. Rifal Al Sapri Ansa alias Ipal bin Sapri, serta narkotika jenis sintetis dengan berat 2,0422 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bone berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.(*)








