LEPASNEWS.COM BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mengungkapkan pihaknya sudah mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan ke 372 Desa/Kelurahan secara bertahap.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Bone, Zainal saat dikonfirmasi tribun-timur, Senin (25/11/2024).
Ia mengatakan bahwa proses distribusi ini sudah berlangsung sejak 23 November 2024.
“KPPS kami sudah distribusi kan kepada masyarakat sejak Sabtu kemarin dan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pendistribusian akan dilakukan sampai dengan 27 November.
“Paling lambat itu hari H pendistribusian nya, jadi untuk masyarakat yang belum mendapatkan formulir C Pemberitahuan agar kiranya mengecek terlebih dahulu DPTnya,” jelasnya.
“Kemudian, jika terdaftar silahkan menghubungi KPPS setempat untuk mendapatkan formulir C Pemberitahuan,” sambungnya.
Selain itu ia mengingatkan kepada masyarakat untuk membawa KTP pada saat pencoblosan.
“Selain membawa formulir C Pemberitahuan, agar kiranya masyarakat juga membawa KTPnya atau fotocopy nya kemudian jika tidak ada bisa membawa biodata kependudukan atau IKD,” jelasnya.
Ia juga berharal untuk masyarakat yang terdaftar di DPT agar kiranya memberikan hak suaranya di 27 November mendatang.
“Dan kembali mengingat kan agar jangan ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali maka akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
“Dan jika terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnha lebih dari dua kali, itu jatuhnya pemungutan suara ulang (PSU),” tandasnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)










