Satresnarkoba Tangkap 7 Orang Pelaku Narkoba di Bone 4 Orang Dipastikan Lanjut Proses Hukum 

Berita, Daerah, Hukrim37 Dilihat
Barangbukti parapelaku narkoba 

LEPASNEWS COM BONE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Dalam serangkaian pengungkapan kasus sepanjang awal Januari 2026, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Petugas Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap CKR (36) warga Desa Tocinnong, Kecamatan Amali, DRS (29) warga Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, serta KM (25) warga Ujingtana, Kecamatan Mare.

Ketiganya tertangkap tangan memiliki dan menguasai 1 sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,10 gram. Dari hasil interogasi, narkotika tersebut diperoleh secara patungan seharga Rp400.000 melalui transaksi non-tunai menggunakan QRIS ke rekening tujuan dengan identitas samaran GD, kemudian diambil dengan sistem tempel.

Para terduga pelaku mengakui barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi secara bersama-sama.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, petugas kembali mengamankan AKL (23) warga Desa Bainang, Kecamatan Palakka.

Dari tangan kanan pelaku ditemukan 1 sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,33 gram, serta 1 unit handphone merek Oppo warna hijau metalik. AKL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama IWN seharga Rp400.000 untuk dikonsumsi sendiri.

Pengembangan dari penangkapan AKL berlanjut pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Petugas mengamankan IWN (33) warga BTN Villa Argensi, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Dari penguasaan IWN, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam batok charger, terdiri dari beberapa sachet kecil dan sedang. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Vivo warna biru malam.

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari NSN (41) seharga Rp4.500.000. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NSN pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Jangkali, Kelurahan Sanreseng Ade, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Dari rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,21 gram.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, Sat Resnarkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus di Jalan Jenderal Sukawati Lorong 07, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Petugas mengamankan RHM (52) warga Jalan Anoa, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang.

yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai 1 sachet sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Sabu tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan akun B seharga Rp200.000 dan diperoleh dengan sistem tempel.

Polisi turut mengamankan 1 unit handphone merek Vivo warna merah maroon.

Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M. menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara narkotika, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang tegas namun berkeadilan.

“Untuk CKR, DRS, dan KM, setelah dilakukan pendalaman, diketahui barang bukti yang diamankan di bawah 1 gram, para terduga pelaku bukan residivis serta tidak terafiliasi jaringan peredaran narkotika. Oleh karena itu, ketiganya kami serahkan ke BNNK untuk penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme rehabilitasi,” jelas Iptu Irham.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi terduga pelaku yang memiliki riwayat tindak pidana narkotika.

“Khusus tersangka AkL, IWN, NSN, dan RHM, meskipun barang bukti yang diamankan di bawah 1 gram, yang bersangkutan merupakan ada yang terlibat dalam jaringan, pengedar serta residivis, sehingga tetap kami lanjutkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Iptu Irham menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Bone akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, khususnya yang terlibat sebagai pengedar maupun jaringan, sekaligus tetap mengedepankan upaya rehabilitatif bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.(“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *