LEPASNEWS.COM BONE – Beredar foto dimedia Sosial Kadis PMD Bone mengacungkan salam 3 jari bersama tiga rekan lainnya disalah satu rumah makan di kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Tahapan pilkada Bone 2024 masa kampanye, Bawaslu tak henti hentinya selalu mengingatkan kepada ASN agar menjaga Netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada)
Diketahui bahwa foto yang beredar luas di media sosial adalah seseorang Kepala Dinas PMD di kabupaten Bone bernama Andi Gunadil Ukra.
Saat di kompirmasi terkait dirinya mengacungkan simbol 3 jari disalah satu warung bersama tiga rekannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Gunadil Ukra telah menyampaikan klarifikasi kepada awak media terkait dengan foto menunjukkan dirinya salam tiga jari.
“Ia berdalih bahwa dirinya menyampaikan ucapan selamat kepada salah satu komunitas motor yang berada di Kabupaten Enrekang. “Terkait foto itu, kami dari komunitas motor Bone max owner memberi simbol selamat kepada Enrekang max owner terkait anniversary ke 3 tahun yang difoto itu anak Bonemo” jelasnya
Masih Andi Gunadil tidak ada sama sekali kaitannya dengan mendukung salah satu paslon,” ujarnya
Kendati telah memberi klarifikasi, namun pihak Bawaslu Bone tetap melakukan penelusuran. Pasalnya aksi yang dilakukan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kemenpan RB, KASN BKN dan Bawaslu pada tahun 2022 lalu.
Dalam lampiran SKB tersebut jelas tertulis bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.
Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Berdasarkan jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah pertama, sanksi hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Ketua Bawaslu Bone Alwi SE, yang dikonfirmasi terkait foto Kadis PMD tersebut yang diduga sebagai bentuk dukungan kepda salah satu paslon tertentu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh.
Kalau terkait foto ini akan kami lakukan penelusuran,” Singkat Alwi yang dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp, Senin malam 30/9/2024.
Sementara itu ditempat yang terpisah Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Bone, Rohzali Putra Badaruddin yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait dengan foto tersebut.
Ia memastikan bahwa saat ini pihak Bawaslu Bone tengah melakukan penanganan terkait dengan foto yang masuk dalam kategori dilarang bagi ASN.
“Kami sementara melakukan penelusuran terkait dengan informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ungkapnya
Bawaslu Bone berkomitmen untuk memproses semua bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan Pilkada 2024.










