2 Orang Pelaku Narkoba dan 1 Orang Pengedar di Bone Kota Masuk Sel

Berita, Daerah, Hukrim498 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone tangkap 3 orang pelaku Narkoba di Bone Kota saat setelah transaksi Narkoba Jenis Sabu.

Diketahui 3 orang tersebut warga Bone kota bernama inisial Lelaki AB (52), Lelaki AI (43) dan Lelaki M alias R (52) ditangkap Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis (04/07/2024 )Pukul 17.30 wita.

AKP Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba Polres Bone kepada Redaksi Lepasnews.com menjelaskan bahwa benar ada penangkapan, tepatnya dipinggir jalan, Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki A.B dan Lelaki A.I yang mana kedua pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut ” pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening sabu”, ucapnya Minggu (7/7/24)

“Pelaku sempat melempar barang haram tersebut dan ditemukan diatas tanah dari pengakuan kedua pelaku kalau sabu tersebut merupakan miliknya berdua”, jelasnya

Dari hasil interogasi kedua pelaku AB dan AI mengaku membeli sabu tersebut seharga 800.000,- dari lelaki M Alias R.dan selanjutnya pihak kepolisian dengan cepat menuju rumah penjual sabu sesuai dengan petunjuk kedua Pelaku AB dan AI.

“epatnya di jalan sungai Musi rumah Lelaki M alias R Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan, di dalam kamarnya ditemukan 1 buah kotak kecil warna pink yang didalamnya terdapat 2 sachet berisi sabu dan ditemukan pula Uang tunai sebanyak Rp. 250.000,- di saku celana pelaku”, sambung Kasat.Narkoba

“Lelaki M alias R mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggilnya BOS sebanyak 1 gram, tiap pembelian dengan komitmen akan dibayar seperduanya dari harga yang disepakati sebanyak Rp. 7. 000.000,- jika sudah laku sebanyak 5 gram sabu.dan ditemukan pula bukti transfer 3,5juta dari M alias R untuk seseorang yang dipanggil BOS”, tutupnya

Bersama barang bukti ke 3 orang pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Atas perbuatan ke 3 pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *