2 Orang Warga Jalan Bayangkara Bone Bersama 4 Rekannya Digelandang Kekantor Polisi Gegara Narkoba Jenis Sabu 

Berita, Daerah, Hukrim334 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Enam Pelaku Narkoba Jenis Sabu kembali berurusan dengan pihak kepolisian secara tertangkap tangan pelaku tersebut di gelandang ke sel Mapolres Bone.

Diketahui pelaku bernama lelaki Syamsul Bahri alias Jale (50), bersama H.Rahman Alias Emmang Kambu( 54) keduanya ditangkap jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.Sabtu/ 26 /10/ 2024, Pukul 02.30 wita.seketika itu digelandang ke Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Iptu Aswar saat dikompirmasi awak media membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan tehadap pelaku lelaki Syamsul Bahri alias Jale atas pengembangan / penunjukan dari pelaku lelaki Ardiansyah alias Adi, pelaku lelaki Kamil alias Feri dan pelaku Raswan alias Acwan yang telah ditangkap lebih duluan atas kepemilikan 1 paket sabu ukuran kecil dan dari pengakuan pelaku lelaki Kamil aias Feri” jelasnya

Lebih lanjut sabu yang ditemukan dalam penguasaan pelaku lelaki Ardiansyah alias Adi adalah sabu yang telah dibelinya dari tangan pelaku lelaki Jale seharga Rp. 800.000, sehingga saat itulah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki Jale”, ungkapnya

Ditangan lelaki Jale ditemukan berupa 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic bening,  1 buah skil/alat timbangan sabu, ⁠2 buah korek api gas, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic dan ⁠2 (dua) bungkus plastic bening kosong diatas lantai didalam kamar miliknya, selanjutnya pihak kepolisian juga menyita uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- yang dari pengakuan pelaku kalau uang tersebut adalah sisa hasil penjualan sabunya kepada lelaki Kamil Alias Feri”, jelasnya kasat Narkoba

selanjutnya pihak kepolisian juga menyita 1 (satu) buah CCTV beserta dengan monitor berupa 1 (satu) unit handpone merk Redmi yang mana CCTV tersebut diduga menyimpan rekaman jejak transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada saat pihak kepolisian melakukan intorogasi terhadap pelaku lelaki Jale mengakui kalau sabu yang sebelumnya diberikan kepada lelaki Kamil dan sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang diperoleh, diterima dengan cara dibeli sebanyak 2 gram, seharga Rp. 3.000.000,- dari tangan lelaki H.Rahman Alias Emmang Kambu.

Selanjutnya tim kami berhasil melakukan penangkapan kepada lelaki H.Rahman alias Emma Kambu hari itu juga pukul 03.00 WITA dijalan bayangkara tepatnya didalam rumah, dan pada saat itu pihak kepolisian menemukan 1 batang pirex kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 5 bungkus plastic bening kosong dan 1 (satu) unit handpone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0821 9606 8546″, Sambung Iptu  Aswar

Selanjutnya pihak kepolisian juga menyita uang tunai sebanyak Rp. 800.000,- yang dari keterangannya kalau uang tersebut adalah sisa uang penjualan sabunya dari pelaku lelaki Jale dari hasil intorgasi polisi pelaku mengakui kalau sabu yang sebelumnya diberikan kepada lelaki Jale dengan cara system tempel sebanyak 10 gram, seharga Rp. 10.000.000,- yang sebelumnya pengakuan pelaku berkomunikasi dengan seseorang inisial lelaki CP yang tidak dikenal dengan sistem Tempel dan sementara di Lidik.

Maka atas kejadian tersebut kedua pelaku  bersama dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkakan pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain itu kasat Narkoba menerangkan juga menangkap pelaku lelaki Raswan alias Acwan turut pula diamankan diduga pelaku lelaki Syamsul Bahri yang pada saat itu sedang beristirahat dibawa rumah pelaku, dan dari keterangan pelaku kalau lelaki Syamsul Bahri tidak ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, namun  dari keterangan  pelaku kalau dirinya sudah sering  mengkomsumsi sabu dan terkahir kalinya pada hari Rabu tanggal 23 oktober 2024 yang mana sabu yang dikonsumsinya dibeli  dari tangan lelaki Kamil seharga paket Rp. 200.000,00 Selanjutnya pelaku dites Urine dan hasilnya positif ( + ) amphetamin sabu”, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *