LEPASNEWS.COM BONE -Sat Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan sabu sekira 12 ball di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah dihadapan awak media dalam konferensi pers Senin (18/11/2024) pukul 14.00 WITA
mengatakan pihaknya telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria HA (44) dan WD (40) yang keduanya beralamat Jl. Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang Makassar
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel di Mangkutana Palopo
“Kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengatar sabu tersebut ke Bone dan Makassar masing-masing 6 ball,” jelasnya.
“Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp4 juta, namun mereka baru mendapatkan Rp1,5 juta sebagai dp awal,”sambungnya.
Selain Sabu, Polres Bone juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kantong plastik warna hitam, 12 dan 2 handpone.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal- Pasal.
Iptu Aswar saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku.
Pada hari Jumat 15 November 2024 mobil warna hitam yang mondar mandir di depan terminal masyarakat menaruh curiga atas gerakan mobil tersebut dan melaporkan kepihak kepolisian.
Tim satuan narkoba berangkat ke TKP dan memeriksa mobil tersebut ternyata ditemukan narkoba jenis sabu.
“12 ball diamankan dengan berat sabu tersebut sekira 617 gram. Renacananya sabu tersebut akan di edarkan di Kabupaten Bone Kota Makassar masing-masing 6 ball,”ujar Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat dikonfirmasi Redaksi Lepasnews.com Senin (18/11/2024).
Ia mengatakan sabu tersebut diperoleh oleh dua orang tersangka di Mangkutana Palopo.
“Ini dua orang diarahkan untuk mengambil sabu di Palopo dari seseorang yang berasal dari Malaysia. Harga sabu ini 420 juta. Dan nantinya akan dijual kembali di Bone dan Makassar dengan harga Rp925 juta,” jelasnya.
Selain itu ia mengungkapkan dua orang tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Kabupaten.
“Dari introgasinya memang sering berjualan di Kota atau Kabupaten yang ada di SulSel. Dan untuk Kabupaten Bone baru kali ini mereka masuk, tapi digagalkan,” bebernya.
Menurutnya, penangkapan dua orang tersebut bermula dengan laporan warga setempat yang curiga dengan gerak-gerik keduanya.
“Jadi kan ditangkapnya hari Jumat kemarin, itu atas laporan warga, karena dua orang ini dicurigai ketika waktu sholat jumat tapi lalu lalang terus di MT Haryono (depan Terminal Petta Ponggawae),” ujarnya.
Saat diamankan, pihaknya mendapatkan sabu 12 ball dalam mobil dan pohon.
“Jadi kan ini sistem tempel dia bagi ini 6 ball di Bone, dan 6 ball lagi untuk Makassar,” tegasnya.
Namun ia mengungkapkan pihaknya belum mengetahui perihal pemesan sabu tersebut.
“Sementara kita lakukan pengembangan mengenai siapa orang yang akan menerima sabu ini di Bone,” tandasnya.
Ia pun menyampaikan atas pengakuan ke 2, pelaku bahwa SC adalah seorang residivis yang belum cukup setahun bebas dari lapas Palopo kasus narkoba.










