Positif Urine 4 Orang Dinyatakan Rehabilitasi  Rawat Inap Setelah dilakukan Asesmen di BNNK Bone 

Berita, Daerah652 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE –  Penangkapan 7 orang pelaku dan pengguna Narkoba jenis sabu di jalan menurunge, Kelurahan Manurunge Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Jumat lalu (02 Mei 2025 ) 3 orang ditetapkan tersangka dan 4 orang lainnya positif Urine.

Diketahui bahwa 3 orang pelaku narkoba setelah gelar perkara dinyatakan akan lanjut ke rana hukum ( tersangka ) yakni, Lelaki A.Iccan, Mulyadi Alias Oya, Muh.Zaenal Alias Enal dah sedangkan  4 orang positif Urine A.Akbar,A.Yayan, Ballo, Hamzah dari hasil gelar perkara  Satres Narkoba polres Bone.

Selasa 6 Mei 2025 ke 4 orang positif Urine diserahkan ke BNNK untuk diasesmen, proses asesmen tersebut atas kesadaran sendiri diantar oleh pihak keluarga.

Redaksi lepasnews com menghubungi pihak BNNK Bone mempertanyakan terkait asesmen, apakah pihak kepolisian merekomendasikan atau pihak keluarga, pasalnya ke 4 orang ini diamankan  saat penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini satresnarkoba polres Bone.

Pegawai BNNK Bone Rohsandi Putra Badaruddin, S.Psi,Konselor Adiksi Ahli Pertama menjelaskan bahwa 4 orang hasil tangkapan satresnarkoba polres Bone  direkomendasikan untuk diasesmen adalah pihak keluarga bukan pihak kepolisian.

“Proses asesmen  ada 2 cara Proses pertama Voluntary  yaitu atas kesadaran sendiri dan diantar oleh keluarga dari rumah ke BNNK, kedua Compulsary adalah cara yang dilakukan rekomendasi dari pihak Satresnarkoba ( kepolisian ) disertai dengan surat untuk di TAT ( Tim Assesment Terpadu )”jelas sandi

Lebih jauh Rohsandi Menjelaskan” meski sesuai dengan informasi yang kami terimah ke 4 pelaku narkoba ditangkap oleh pihak kepolisian namun proses asesmen dengan cara Voluntary ( kesadaran sendiri dan diantar oleh keluarga )” ucapnya

Setelah proses asesmen yang dilakukan BNNK ke 4 orang ini dinyatakan pengguna Aktif  atau pecandu berat, sehingga hasil asesmen tersebut REHAB INAP yang tentunya disetujui oleh pihak keluarga.

“Kata Rohsandi meskipun rekomendasi dari Assessment rawat inap ke 4 orang tersebut bisa saja tidak patuh jika sudah ada panggilan untuk  direhabilitasi  karena cara yang dilakukan Voluntary” jelasnya

Meskipun demikian pihak BNNK berharap ke 4 orang tersebut mengikuti Hasil Assesmen BNNK Rawat inap agar bisa pulih dari kecanduan Narkoba,sehat dan kembali kelingkungan masyarakat tanpa narkoba.

Ditempat terpisah Kasat Narkoba Iptu Aditiyah  menyatakan bahwa ke 4 orang tersebut tetap diantar oleh pihak kami ke BNNKBomd  karna jangan sampai melarikan diri.

“Lepas dari jeratan hukum karena memang tidak terbukti secara hukum  meskipun kami amankan di TKP saat diakukan  penggerebekan  namun  4 orang tersebut positif Urine” ucapnya

Diberitakan sebelumnya Dalam operasi narkoba semua orang di TKP biasanya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal. “Ini prosedur standar, tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka,” tegas IPTU Adityatama.

Polisi mengamankan semua orang di TKP untuk lima alasan utama: menentukan keterlibatan masing-masing, memastikan identitas, mengamankan saksi potensial, menghindari gangguan pada proses penangkapan, dan mengembangkan bukti tambahan.

Tindakan ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan menahan seseorang tanpa alasan yang sah atau bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

Mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi berwenang mengamankan  selama maksimal 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama jika diperlukan.

Dan jika dalam waktu penangkapan tidak cukup bukti maka kembali ditegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone adalah terlibat penyalagunaan Narkoba atau dapat jadi tersangka.

Meski tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk assessment menentukan dan dinilai apakah seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba memerlukan rehabilitasi, serta untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba.

Kasat narkoba menjelaskan kepada awak.media bahwa jika pengguna sudah berulang kali ditangkap ( diamankan terkait kasus Narkoba ) dalam artian lebih dari 1 kali meskipun tidak terlibat dalam peredaran dan barang bukti dibawa 1gram sabu maka akan tetap dilanjutkan proses hukum ketingkat pengadilan bukan lagi untuk disarankan rehabilitasi” tutupnya

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *