LEPASNEWS.COM BONE – Seorang Advokat A. Afdal bersama Forbes Anti Narkoba Bone melaporkan dugaan praktik tidak etis yang dilakukan oknum penyidik narkoba. Oknum tersebut diduga meminta dan menerina sejumlah uang dari keluarga tersangka narkotika dengan iming-iming perubahan pasal.supays hukumnya ringan.
Laporan itu telah disampaikan ke aparat penegak hukum dalam hal ini propam polres Bone. Jumat 20/02/2026 sekira pukul 14.07 wita
menyatakan bahwa diduga ada permintaan uang terjadi saat proses penyidikan kasus narkotika yang tengah berjalan.
“Ada permintaan sejumlah uang dengan alasan agar pasal yang disangkakan bisa diringankan atau diubah. Kami menilai ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya kepada wartawan
Kronologisnya berawal dari seorang laki – laki inisial SR menyampaikan kepada A.Afdal seorang Advokat bahwa akan ada orang telponki nanti, tak lama kemudian A.Afdal menerima telpon dari Perempuan (AY) saudara kandung dari tersangka SABU leleki inisial IR yang ditangkap oleh satuan narkoba pada 7 Januari 2026 lalu bersama 4 orang rekannya.
Dengan panjang lebar dan terekam dalam percakapan Antara A.Afdal dan perempuan inisial AY menyerahkan uang secara bertahap sampai cukup 40 juta rupiah.
Diceritakan dalam rekaman tersebut oknum penyidik satuan Narkoba Polres inisial K meminta uang 50 juta, namun yang diterima baru 40 juta rupiah dan ironisnya 50 juta tersebut sebagian akan diserahkan dibagikan kepada kejaksaan.
Menurutnya, permintaan tersebut tidak disertai prosedur hukum yang sah dan terkesan sebagai bentuk tekanan. Ia menegaskan, sebagai advokat dirinya berkewajiban menjaga integritas proses hukum dan tidak akan mentolerir praktik semacam itu.
Dugaan Pelanggaran Hukum jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang melarang pejabat publik menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Pelapor dalam hal ini A.Afdal mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti awal, termasuk rekaman percakapan dan kronologi komunikasi, yang akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Ditempat yang sama Kasi Propam Polres Bone AKP Muh.Ali ar SH, MM menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima dalam bentuk laporan informasi dan sedang dalam tahap verifikasi awal.
“Jika terdapat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan Publik dan Transparansi dugaan peristiwa ini menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika yang kerap menjadi perhatian publik.
Olehnya itu transparansi dan pengawasan internal dianggap menjadi kunci untuk menjaga marwah institusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas maupun status oknum penyidik yang dilaporkan.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal, agar praktik penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah dan ditindak secara tegas.(*)










