Bantahan Kasat Narkoba Yang Menyeret Nama Anggotanya Terkait Dugaan Suap Perkara Narkoba Dibantah Keras Oleh Pelapor

Berita, Hukrim, Peristiwa256 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE –Keterangan resmi Polres Bone dalam hal ini Kasar Narkoba terkait dugaan suap dalam penanganan perkara narkotika memunculkan polemik baru.

Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone bersama ANDI AFDAL MATTODDOANG, S.H., menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses klarifikasi yang dilakukan Propam polres Bone.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, A.R., S.H., M.M., menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran atas laporan dugaan penerimaan suap oleh oknum anggota Satresnarkoba berinisial K.

Menurutnya, saat dua tersangka berada di Rutan Polres Bone, pengacara berinisial R menawarkan jasa pendampingan hukum hingga persidangan dengan biaya Rp25 juta per orang.

Pengacara tersebut juga disebut mengakui menerima total Rp40 juta dari dua keluarga tersangka sebagai honorarium, tanpa ada aliran dana ke anggota Satresnarkoba.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh FORBES dan ANDI AFDAL MATTODDOANG. Mereka mempertanyakan apakah benar uang Rp50 juta yang disebut keluarga tersangka hanya murni honorarium pengacara.

FORBES menilai proses klarifikasi tidak sepenuhnya transparan karena pelapor dan pihak pendamping tidak dilibatkan saat pemeriksaan atau pengambilan keterangan. Hal ini memunculkan dugaan adanya relasi kuasa yang dapat memengaruhi keterangan korban.

Berdasarkan pengakuan keluarga tersangka berinisial AY, disebutkan adanya pembicaraan mengenai pembagian biaya Rp5 juta per orang untuk pengacara dan Rp20 juta per orang untuk pengurusan hingga tahap kejaksaan. Total yang disebut dalam percakapan itu mencapai Rp50 juta.

Keluarga juga mengklaim bahwa oknum penyidik memperkenalkan pengacara kepada mereka serta menyarankan penggunaan jasa pengacara tersebut.

Sementara itu, oknum penyidik berinisial K membantah tudingan tersebut dan menyatakan hanya menyampaikan bahwa tersangka berhak memilih penasihat hukum, baik dari LBH maupun pengacara berbayar.

ANDI AFDAL MATTODDOANG menilai terdapat perbedaan signifikan antara keterangan resmi kepolisian dan pengakuan keluarga tersangka, termasuk soal rincian biaya dan inisiatif penggunaan jasa pengacara.

FORBES menyayangkan kesimpulan Propam yang dinilai belum menghadirkan seluruh pihak terkait dalam proses klarifikasi. Mereka meminta agar penanganan dugaan ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.

Hingga kini, perbedaan versi antara pihak kepolisian dan pelapor masih menjadi perhatian masyarakat Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *