LEPASNEWS.COM BONE -Sidang kasus Narkoba terdakwa Muh Yunus alias Unu kembali digelar dengan agenda Pledoi (pembelaan) oleh penasihat hukum di Pengadilan Negeri Watampone jalan MT Haryono Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Selasa (28/04/2024 )pukul 14.05 wita.
Muh Yunus alias Unu adalah terdakwa kasus narkoba yang dituntut 10 Tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum Andi Syahriawan,SH di hadapan Majelis Hakim Selasa 20-Mei 2024 lalu.
Penasihat Hukum Andi Siti Nahdratul Zururah, SH. bersama rekannya mengatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa Muh. Yunus Alias Bin H.Muhtar adalah Saksi dan juga terdakwa dalam persidangan ini, memiliki peranan yang sangat penting dalam mengungkap Pelaku Utama ( Doen Plegen ) atau Pengendali Peredaran Gelap Narkotika dalam Kasus yang saat ini sedang di proses.
Lebih lanjut penasihat Hukum Muh.Yunus Alias Unu ‘ bahwa terdakwa telah bekerja sama untuk membantu penyidik dan memiliki peran yang sangat penting untuk mengungkap Pelaku Utama (doen plegen) atau Pengendali Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Bone”, Terangnya.
Dari pantaun Redaksi Lepasnews.com dalam persidangan penasihat hukum membacakan pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa Muh Yunus alias Unu yang merupakan kaki tangan Koko Jhon dalam melakukan peredaran Narkoba jenis Sabu di kota Watampone dan sekitarnya.
Dalam proses sidang tersebut penasihat hukum dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum dengan 7 poin redaksi pembelaan:
1. Bahwa Terdakwa bertingkah laku sopan dan tidak berbelit-belit atau tidak mempersulit dalam memberikan keterangan – keterangan dalam persidangan.
2. Bahwa Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah milik lelaki KOKO JHON yang mana shabu tersebut hanya dititipkan ke terdakwa untuk diedarkan .
3. Bahwa terdakwa menerima tawaran dari lelaki KOKO JHON karena factor ekonomi, dan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
4. Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
5. Bahwa terdakwa merupakan korban dari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
6. Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya terutama ibunya yang tinggal sendiri dan sudah tua.
7. Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Ditempat yang sama masyarakat dari Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba yang hadir memantau persidangan tersebut pun angkat bicara.
Salah satu anggota Forbes Anti Narkoba Bone, Nurhidayat akrab sapaan daeng Haya mengatakan bahwa “tuntutan JPU itu sudah benar sesuai dengan perbuatan Unu, pasalnya kaki tangan Unu yang sebelumnya di vonis 7 tahun penjara atas nama Andi Amir cs, yang saat ini menjalani hukumnya, jadi logikanya tidak mungkin terdakwa Unu lebih rendah hukumnya dibanding Andi Amir cs”, imbuhnya
“Jika ada pembelaan itu wajar dalam proses persidangan namun majelis hakim harus berhati-hati dalam memutuskan perkara terdakwa Unu yang merupakan kaki tangan koko Jhon melakukan peredaran narkoba di Bone”, tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa 4 Juni 2024 dengan agenda tanggapan JPU secara tertulis dihadapan majelis hakim terhadap pledoi. (ASA)