
LEPASNEWS.COM BONE – Aktivitas penambangan galian C di Desa Lampoka, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, kembali menuai kritik tajam dari warga setempat. Mereka menyoroti akses jalan warga mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang tersebut.
“Kami mohon bantuan agar aktivitaspertambangan ini dapat dihentikan. Jalan yang rusak tidak diperbaiki. Pihak pemilik tambang cenderung tidak peduli. Para penambang menikmati keuntungan, sementara warga merasakan dampak jalan yang rusak.” Kata Afdal, Warga setempat, Sabtu (25/10/2025)
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa keresahan dikeluhkan semua warga yang berada di area ia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan penambangan di wilayah tersebut dijalankan oleh CV Ardal Jaya.
“Kami mendengar CV Ardal Jaya memiliki izin, namun kami menduga mereka melakukan penambangan di luar wilayah konsesi yang ditetapkan, dengan membawa alat berat ke area di luar izin. Termasuk peralatan yang disebut milik pengusaha alat berat CV Tante Manis dan Comando,’ ujarnya
Afdal mengancam akan melakukan aksi demostrasi bersama warga lainnya jika keluham ini tidak perhatikan pemerintah.
“Kami, warga yang merasa resah, akanmenggelar aksi demonstrasi jika keluhan ini tidak diindahkan,” Pungkasnya.
Tempat terpisah Aparat Kepolisian Sektor Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akan turun tangan menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas tambang galian C di Desa Lampoka yang dinilai merusak infrastruktur jalan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Iya, kami akan turun ke lokasi tambang itu. Selain menindaklanjuti keluhan masyarakat, kami juga akan memeriksa dokumen perizinannya,” tegas Iptu Arief, Sabtu (25/10/2025).
Langkah polisi ini diambil setelah munculnya desakan warga Desa Lampoka yang menilai aktivitas tambang galian C telah menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan utama.
Sejumlah warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera mengambil tindakan tegas agar kegiatan tambang yang dianggap merugikan masyarakat tersebut dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum.














