Andre Melaporkan Dugaan Pemerasan yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi Polda di SPKT Polda Sulsel 

Berita, Daerah, Hukrim346 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Dugaan Pemerasan yang dilakukan oknum polisi Polda yang berjumlah sekira 7 orang yang mendatangi toko Hongkong tani jalan jendral Sudirman kelurahan  kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone hari Rabu 23 – April 2025 sekira pukul 14.00 WITA lalu

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 7 orang Oknum polisi yang mengaku dari Polda berlanjut, pemilik toko korban pemerasan yang didampingi LBH Makassar melaporkan SPKT Polda Sulsel .

Secara resmi Andre Brahim Tjahja  pemilik toko Hongkong Tani didampingi LBH Makassar melaporkan oknum polisi Polda tersebut  dugaan pemerasan.dengan nomor laporan  LP/B/790/VIII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN/ tanggal 12 Agustus 2025 pukul 16.49 WITA. Melaporkan Muh.Arafat, SH berteman.

Dalam laporannya Andre menjelaskan bahwa Muh. Arafat,SH berteman meminta uang sejumlah 50juta, turun 25Juta hingga 15 Juta Rupiah korban menyanggupi dalam kondisi tertekan dan meminta 2 juta perbulan.

Lebih jauh Andre menjelaskan adanya  memfreming masalah ini di media sosial seakan akan oknum polisi tersebut tidak melakukan pemerasan bahkan saya mengucapkan terimah kasih kepada para oknum polisi tersebut

“Ada saya liat di media sosial beredar berita kami dan itu tidak benar dan media tersebut tidak mengetahui persis masalah kami, mereka pun tak paham apa yang kami rasakan bahwa setelah kejadian itu orang tua kami meninggal dunia kaget didatangi beberapa orang yang berpakaian preman mereka itu Oknum polisi Polda Sulsel ” ucapnya kesal

Saya Andre tak pernah memberikan foto dan tak pernah diwawancarai media sosial tersebut dan seakan seakan media ini memberitakan tidak ada masalah, Orang tua saya meninggal setelah didatangi Oknum Polisi tersebut dan saya pun dipaksa memberi uang 15juta dan dibuatkan surat pernyataan yang redaksi tidak memberi materi, saya tertekan dengan mereka terhadap oknum polisi Polda tersebut.kata Andre

Diberitakan sebelumnya Andre mengeluhkan tindakan oknum polisi mengaku dari Polda Sulawesi Selatan, langsung melakukan penyisiran dan mengambil bahan jualan kami yang terpajang di lemari dengan alasan ekspired.

Hal ini membuat kami sekeluarga kaget atas tindakan oknum polisi Polda yang berjumlah sekira 8 orang menyisir isi toko kami menemukan jenis prodak racun expired yang terpajang dilemari jualan.

” Tak ada laporan konsumen dan kami juga tidak menjual barang expired mereka beralasan melanggar UU konsumen dan akan diproses” ucapnya kepada Redaksi LepasNews.com Jumat (30/05/2025)

Lebih jauh pemilik toko AD menjelaskan “kami memang simpang di lamari Barang jualan kami tapi bukan untuk diperjual belikan ” sambungnya

Setelah menemukan masalah, maka pemilik toko seolah-olah diancam akan diproses secara hukum. Kemudian, terjadi tawar-menawar hingga akhirnya pemilik toko membayar sampai Rp15 juta.

AD pemilik toko pun semakin resah karena setelah menyerahkan uang 15 juta kepada rombongan lelaki mengaku dari Polda akan meminta jatah 2 juta perbulan.Kejadian tersebut diperkirakan bulan April 2025 lalu.

“Pintarnya mereka menyodorkan kertas dan menyuruh saya bertanda tangan bahwa uang yang saya serahkan15 juta dan perjanjian jatah 2 juta perbulan tidak dipaksakan” ungkap AD

“Kemarin kamis 27-Mei 2025 salah satu dari mereka menelpon dan akan meminta jatah yang 2 juta perbulan, namun saya menolak karna saya masih suasana berduka bapak saya meninggal dunia ” jelas AD dengan nada sedih

Sebagai pemilik toko, dia mengaku mengenal nama beberapa orang dari pelaku.

Andre (25), pemilik toko tani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Langkah ini diambil menyusul penilaiannya terhadap penanganan kasus dugaan pemerasan yang ia alami, yang dinilainya tidak berjalan optimal.

Andre merupakan korban pemerasan yang dilakukan oleh IPDA Arafat sebagai Kanit 4 Tim Indak Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Zamaruddin Solong serta rekan timnya April 2025 lalu.

Kepada awak media, Andre mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut ditangani oleh Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel, dirinya baru sekali dimintai keterangan. Hingga kini, ia belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti. Tadi saya kembali berkomunikasi dengan penyidik, namun dijelaskan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Andre menegaskan bahwa ia mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat untuk menguatkan laporannya. Selain rekaman yang merekam saat dugaan pemerasan terjadi, ia juga menyatakan kesiapannya menghadirkan sejumlah saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

“Saya siap membawa saksi dan menyerahkan bukti berupa rekaman yang menunjukkan permintaan uang secara langsung,” tambahnya.

Lebih jauh Andre menyampaikan secara tegas jika beberapa hari kedepan tidak ada kejelasan terhadap kasus ini ” Saya siap melaporkan secara resmi kasus ini ke Propam Polri” Ucapnya kecewa

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *