LEPASNEWS.COM BONE- Berkas perkara kasus dugaan rudapaksa dengan tersangka berinisial, AM anak pelaku lagi dikembalikan Jaksa ke Penyidik Reserse Kriminal Polres Bone.
Pengembalian berkas perkara ini diketahui merupakan yang ke enam kalinya sejak dilimpahkan penyidik ke kejaksaan beberapa waktu lalu.
Alasan penyembalian masih sama sebelumya, yakni penyidik belum mampu memenuhi petunjuk jaksa.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Akhmad SH, MH mengatakan, mengatakan enam kali berkas dikembalikan ke penyidik setelah jaksa melakukan pemeriksaan.
“Berkas Perkara atas nama anak pelaku berinisial AM telah kami kembalikan lagi ke Penyidik Polres Bone,” ungkapnya.
Ia membeberkan, alasan pengembalian tersebut karena penyidik belum mampu memenuhi permintaan JPU.
“Alasan pengembalian, petunjuk JPU pada Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang diberikan sebelumnya belum dipenuhi penyidik.” Tutupnya.
Kuasa Hukum, AM (15) Rusmin Igho,SH mengatakan, terkait dengan berkas yang bolak-balik sampai enam kali menjadi keharusan untuk diketahui apa penyebabnya.
“Apabila yang menyebabkan berkas ini bolak balik karena kurangnya syarat formil atau alat bukti yang tidak cukup maka sebaiknya Penyidik Sat Reskrim Polres Bone bersikap profesional memilih menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebagaimana di atur di dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” bebernya.
Jangan biarkan seorang anak dibawah umur yang seharusnya dimasa perkembanganya ini konsentrasi menuntut ilmu pendidikan dibiarkan status hukumnya menjadi tidak jelas,
Mau sampai kapan berkas perkara ini bolak balik. maka SP3 adalah merupakan solusi mengingat perlu adanya pemberian kepastian hukum.
“Dengan demikian, penertbitan (SP3) merupakan suatu solusi mengatasi terjadinya bolak-balik berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau sebaliknya, dan merupakan suatu jawaban dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” pungkasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra secara terpisah menerangkan, Berkas Perkara kasus tersebut dikembalikan untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memang petunjuk-petunjuj JPU itu cukup banyak yang harus penyidik penuhi.
“Dalam pengembalian Berkas Perkaranya, penyidik diwajibkan mengembalikan lagi berkas perkaranya ke JPU selama 14 hari. Itu salah satu kendala kami seperti dalam hal memanggil seorang saksi ahli itu tidak serta merta langsung datang. Terkadang penyidik harus ke Makassar untuk mengambil keterangannya,” terangnya saat ditemui di ruangannya, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam Berkas Perkara tersebut tak sedikit yang harus dipenuhi penyidik.
“Sekitar 20-30 poin dan itu sebelum 14 hari harus dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka dianggap berkas perkaranya itu kembali dari awal atau mulai dari 0,” katanya.
Dia mengatakan, saksi-saksi ahli bukan cuma 1 saksi saja.
“Seperti Kriminolog dan Labfor,” imbuhnya.
Ipda Rayendra menegaskan, pihak penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga P-21.
“Kami komitmen menyelesaikan Berkas Perkara ini dan memenuhi petunjuk-petunjuk jaksa nantinya,” pungkasnya.