LEPASNEWS.COM BONE – Setelah berbagai keluhan dan tuntutan mengenai fasilitas di BTN Dirz Residence menjadi perhatian publik, manajemen perumahan akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi.
Melalui pernyataan yang ditandatangani narasumber Andi Afdal Mattoddoang, S.H., pihak developer menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan sesuai aturan serta meluruskan sejumlah informasi yang dinilai berkembang tidak utuh di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada penghuni dan masyarakat, sekaligus menjawab berbagai isu terkait penerangan jalan, kondisi infrastruktur, pengelolaan sampah, sistem air limbah, hingga dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Infrastruktur Masih Berproses
Manajemen BTN Dirz Residence menjelaskan bahwa penyediaan penerangan jalan, peningkatan jalan lingkungan dengan paving, serta pengelolaan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) tetap menjadi bagian dari komitmen developer.
Namun, untuk pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah, developer mengaku telah mengajukan usulan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Saat ini, realisasi pembangunan tersebut masih menunggu proses dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, biaya operasional listrik PJU disebut akan mengikuti ketentuan pengelolaan utilitas umum dan mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Masjid Tidak Dibangun Karena Sudah Ada di Depan Perumahan menanggapi pertanyaan mengenai pembangunan masjid, developer menerangkan bahwa lokasi tempat ibadah memang telah disiapkan dalam site plan BTN Dirz Residence.
Namun, karena sudah terdapat masjid yang berada tepat di seberang kawasan perumahan dan dapat digunakan seluruh warga, pembangunan masjid baru dinilai tidak perlu agar tidak terjadi duplikasi fasilitas.
Meski demikian, developer menyatakan tetap memberikan bantuan dalam pembangunan masjid tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Dalam klarifikasinya, manajemen juga menyinggung persoalan pengelolaan sampah yang sempat menjadi perhatian warga.
Developer mengungkapkan bahwa penyediaan bak sampah komunal pernah dipertimbangkan. Namun, rencana itu tidak memperoleh persetujuan dari sebagian warga karena dikhawatirkan menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Karena itu, pengelolaan sampah rumah tangga dilakukan oleh masing-masing penghuni dengan menggunakan layanan pengangkutan sampah sesuai mekanisme yang berlaku.
Biaya operasional layanan tersebut, menurut developer, menjadi tanggung jawab pengguna jasa dan tidak dapat dibebankan kepada developer secara berkelanjutan.
IPAL Diklaim Sesuai Standar DLH
Isu mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga mendapat penjelasan dari pihak pengembang.
Developer menegaskan bahwa sistem pengelolaan air limbah domestik di BTN Dirz Residence telah memenuhi persyaratan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bagian dari proses perizinan pembangunan.
Pengelolaan limbah disebut menggunakan sistem sanitasi yang sesuai ketentuan, sehingga kewajiban developer terhadap pengelolaan limbah domestik telah dipenuhi sesuai standar instansi berwenang.
SBUM Rp4 Juta Bukan Keuntungan Developer Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.
Manajemen BTN Dirz Residence menegaskan bahwa dana tersebut merupakan program bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat membeli rumah subsidi.
Developer menepis anggapan bahwa dana SBUM menjadi keuntungan perusahaan atau diambil dari konsumen. Menurut mereka, dana tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan rumah subsidi yang disalurkan melalui bank penyalur sesuai ketentuan pemerintah.
Komitmen Developer
Dalam penutup klarifikasinya, manajemen BTN Dirz Residence menyatakan akan terus menjalankan pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dokumen perizinan, site plan yang telah disahkan, serta arahan dari instansi pemerintah.
Developer juga menyatakan menghormati setiap aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog melalui musyawarah yang mengedepankan fakta.
Selain itu, masyarakat diajak untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan.
“Kami percaya komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan kerja sama yang baik akan menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh penghuni dan masyarakat sekitar,” demikian penegasan manajemen BTN Dirz Residence dalam klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Andi Afdal Mattoddoang, S.H.
Diberitakan sebelumnya
Warga Perumahan DIRZ Gelar Aksi Protes, Camat Tanete Riattang Fasilitasi Mediasi; Developer Sepakati Sejumlah Tuntutan
Puluhan warga Perumahan DIRZ bersama masyarakat di sekitar kawasan perumahan menggelar aksi protes sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan, mulai dari infrastruktur jalan, sistem pengelolaan limbah rumah tangga, penerangan jalan, pembangunan masjid, hingga persoalan kebersihan lingkungan.
Aksi tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kecamatan Tanete Riattang. Camat Tanete Riattang, Andi Ikbal, turun langsung ke lokasi untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengembang (developer) Perumahan DIRZ.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka, kedua belah pihak menyepakati sejumlah langkah penyelesaian yang akan menjadi komitmen bersama.(*)








