Diduga Bermain, Forbes Anti Narkoba Laporkan  Penyidik, JPU dan Hakim Atas Vonis Rendah Oknum Dosen

Berita, Daerah, Peristiwa22 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE- Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Kabupaten Bone resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme dalam penanganan perkara narkotika Nomor 58/Pid.Sus/2026/PN Wtp.

Laporan tersebut dikirimkan kepada sejumlah lembaga pusat, mulai dari Bareskrim Polri hingga Komisi III DPR RI, sebagai bentuk keprihatinan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai janggal.

Ketua Umum FORBES Anti Narkoba Kabupaten Bone, Dr. H. Andi Singkeru Rukka, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada berbagai kejanggalan yang ditemukan sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Ia menyebut adanya indikasi kuat ketidakwajaran dalam proses hukum yang melibatkan seorang terdakwa berstatus akademisi.

“Kami melihat adanya anomali hukum yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan, semuanya menunjukkan indikasi degradasi profesionalisme,” ujar Andi Singkeru Rukka.

Ia juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak proporsional.

Menurutnya, terdakwa yang merupakan seorang dosen bergelar doktor seharusnya mendapatkan pemberatan hukuman karena dianggap mencederai moral dan kepercayaan publik sebagai seorang intelektual.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum FORBES Anti Narkoba Kabupaten Bone, Andi Ardiman, menilai bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga menimbulkan pertanyaan besar.

Ia menyoroti disparitas antara tuntutan lima tahun penjara dengan putusan dua tahun yang dinilai terlalu ringan.

“Vonis ini sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat. Apalagi jika melihat fakta persidangan yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif terdakwa dalam transaksi narkotika,” tegas Andi Ardiman.

Selain itu, FORBES juga menyoroti adanya dugaan penyusutan barang bukti yang signifikan, dari awalnya 0,73 gram menjadi hanya 0,1644 gram dalam proses persidangan.

Hal ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan dalam rantai pengelolaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Dalam laporannya, FORBES meminta kepada Bareskrim Polri dan Kompolnas untuk melakukan audit investigatif terhadap penyidik, serta meminta Kejaksaan Agung melalui Jamwas dan Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum.

Selain itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga diminta menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim.

FORBES Anti Narkoba Kabupaten Bone menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka berharap lembaga pengawas pusat dapat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *