LEPASNEWS.COMBONE- Seorang warga Melaporkan salah seorang oknum pegawai developer Perumahan Bumi Palanga Mas di duga melakukan penipuan terhadap User Jl. Sungai Musi Kel. Ta Kecamatan Tanete Riattang Kab. Bone Sul-Sel.
Diketahui Bahwa User bernama Asrianti melaporkan oknum pegawai Developer Satrio Abidin, Rabu 31 Juli 2024 Pukul 13. 35 WITA di SPKT Mapolres Bone “Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan” Oleh Karyawan Marketing Pemasaran Bumi Palanga Mas.
Asrianti User perumahan Bumi Palanga Mas karna merasa ditipu sehingga mengalami Kerugian pihak Pelapor di Taksir Capai 13,200.000 (Tiga Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Dengan mengimigimingi/ Menawarkan Korban Take Over Rumah Dengan Sistem Panjar Hangus dengan Tipu Muslihat tampa melibatkan Pihak Pemilik Rumah (Pihak I) Melanggar UU.
Pemandangan yang berbeda di Perumahan Bumi palanga terlihat terpasang pamplet surat terbuka Atas dasar laporan Masyarakat jalan Sungai Musi Kecamatan Tanete Riattang kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Diketahui salah seorang pegawai Devloper Perumahan Palanga Mas bernama Satrio Abidin di duga menipu/ merugikan user sehingga aksi protes dilakukan dengan memasang pamplet di are perumahan yang bertuliskan surat keberatan.
Andi Hadiansyah Anugrah kepada redaksi lepasnews.com mengatakan terjadi dugaan kasus pelanggaran konsumen dan penipuan terhadap user Perumahan Bumi Palanga Mas atas nama Asrianti yang merasa dirugikan atas ulah oknum pegawai diveloper perumahan tersebut.
Ia menjelaskan ” bahwa user Asrianti membelih satu unit rumah take over di perumahan Palanga mas.Blok E,45 yang difasilitasi pegawai diplover perumahan Palanga Mas atas nama Satrio Abidin”, jelasnya
“Proses pembelian tersebut pihak developer menawarkan harga take over 35 juta dan membuat perjanjian dengan pihak ke dua sebagai pembeli yakni ibu Asrianti tanpa melibatkan pemilik rumah yang tinggal sebelumnya di perumahan tersebut dalam hal ini (pihak pertama)
“Karna pihak kedua Asrianti belum cukup dananya 35 juta sehingga dibuatlah surat perjanjian untuk membayar DP 10 juta rupiah dan sisanya di bayar kemudian 25 juta sesuai dengan perjanjian” Sambungnya
Lebih lanjut setelah ibu Asrianti tinggal di perumahan tersebut tibalah saatnya jatuh tempo untuk membayar sisanya 25 juta Rupiah namun Asrianti sebagai pihak pertama belum bisa membayar sisanya 25 juta pihak deplover.
“Pihak developer dalam hal ini Satrio Abidin menyuruh tinggalkan perumahan tersebut dan uang pembayarannya DP 10juta dianggap hangus”, kesalnya
“Transaksi terjadi 22 februari 2024 dalam perjanjian tersebut berbunyi pada saat jatuh tempo 20 Juni 2024 jika sisa pembayaran dengan nilai 25 juta rupiah Asrianti disuruh kosongkan rumah dan uang DP 10juta dianggap hangus”, kata ardiansyah memperlihatkan surat perjanjian kepada lepasnews.com
“Mediasi pernah dilakukan antara Asrianti dan pihak oknum developer bahkan oknum developer tersebut namun tidak ada titik temu Pihak pegawai divelelpor tersebut menganggap dirinya benar” kata Ardiansyah
“Atas kejadian tersebut proses take over rumah yang di lakukan oknum karyawan developer bernama Satrio Abidin. Kerugian yang dialami Asrianti di taksir mencapai RP. 13,200.000 (Tiga belas juta dua ratus ribu)”, tutupnya