Empat Pelaku Narkoba Jenis Sabu Warga Bengo dan Bajoe Ditangkap, Dua Orang Akan Diserahkan di BNNK

Berita, Hukrim670 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Dua Orang Pelaku Narkotika Jenis Sabu ditangkap beserta barang bukti  di desa Patangkai Kecamatan Lappariaja oleh pihak kepolisian sat Resrarkoba pukul 19.00 Wita Kamis 22/02/2024

Dua orang pelaku Narkotika Jenis Sabu seorang pria dan seorang perempuan, pria tersebut  berinisial RS 34 tahun  berasal dari dusun libureng desa selli dan seorang perempuan EW 33 Tahun  yang beralamat desa Tungke keduanya warga Kecamatan Bengo.

Dalam proses penangkapan tersebut menurut Iptu Rayendra Muchtar,SH Humas polres Bone, Sat Resrarkoba Polres Bone melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan cara pembelian terselubung yang diawasi (tehnik Undercover Buy) terhadap diri pelaku RS.

“pelaku ditangkap saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, dan seketika itu juga pelaku ditangkap dan ditemukan satu sachet sabu ukuran sedang yang telah dipesan sebelumnya”, jelas Rayendra

Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan satu sachet sabu ukuran sedang yang disimpan oleh pelaku didalam dashboard mobilnya, yang mana sabu itu telah dipesan sebelumnya oleh seorang perempuan bernama EW sehingga pelaku bertujuan untuk mengantarkannya, kemudian pihak kepolisian melakukan Control Delivery dengan cara mengawasi transaksi yang akan terjadi antara pelaku RS dan EW.

“Pelaku EW juga ikut ditangkap sesaat setelah menerima 1 (satu) sachet sabu yang dipesan sebelumnya dari pelaku RS seharga Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka atas perbuatan para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut” kata Rayendra

Barang Bukti Jenis Sabu Tangkapan di Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Kamis 22/02/2024

Adapun berupa barang bukti dalam penangkapan tersebut pelaku RS ditemukan satu sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu,1  satu unit handphone warna biru malam serta satu unit mobil jenis PICK UP warna SILVER METALIK, Uang tunai sebesar 200.000 rupiah.

Pelaku EW didapatkan barang bukti berupa satu sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.
satu unit handphone warna biru.

Kedua pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 09.30 wita, bertempat di jalan Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.Anggota sat Narkoba bersama anggota reskrim kawasan Polsek pelabuhan melakukan penggerebekan dirumah salah satu warga yg diduga tempat transaksi jual beli sabu dan berhasil mengamankan seseorang yg bernama SN Alias OL.

Menurut Iptu Rayendra Humas polres pelaku SN alias OL tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya akan tetapi diakuinya kalau Sudah sering mengkonsumsi sabu dan terakhir kalinya sekitar tiga hari yg lalu”.terangnya

Lebih lanjut Kemudian dilakukan pula penggerebekan di rumah kost lelaki DM yang juga diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu dan yg ditemukan hanya alat isap sabu dan beberapa plastik bening kosong dan dari pengakuan pelaku memang sering mengkonsumsi sabu dan terakhir sekitar 20 hari yang lalu.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan diruang Satresnarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku SN alias OL dan DM dari Hasil tes urine kedua pelaku POSITIF ( + ) sabu Dan insya Allah sebentar selesai sholat Jumat diserahkan ke BN K untuk rehab”Tutup Rayendra

Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat Forbes Anti Narkoba Bone karna di bajoe peredaran narkotika jenis sabu sudah sangat meresahkan.

Andi Singkeru Rukka Kordinator Forbes Anti Narkoba Bone saat ditemui awak media Mengatakan apresiasi atas penangkapan yang di lakukan pihak kepolisian namun kami berharap bandar besar pemasok barang haram tersebut harus ditangkap agar peredaran Narkoba ditanah Bone terkikis dan habis.

“Lebih lanjut jika tanah Bone bebas dari narkoba maka kehidupan generasi muda kita tidak terancam dan mengembalikan Marwah Bone Sebagai leluhur pemimpin”, Ungkap Singkeru Rukka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *