LEPASNEWS.COM BONE – Status buronan seorang lelaki i Darda (34 ) telah berakhir. Pihak BNNP Sulawesi Selatan berhasil menangkap DPO teresebut, di tempat persembunyiaanya.salah satu kamar kos yang terletak di Wilayah Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini Kota Makassar pada hari Rabu (15/02/2024)
Diketahui bahwa darda (34) warga Bone yang terlibat peredaran gelap narkoba merupakan kaki tangan Koko Jhon dalam perannya mengedarkan dan menjual Narkoba jenis Sabu di kabupaten Bone
“Benar, kami telah menangkap Darda di kamar Kostnya Jl. Pelita Raya IV, Kota Makassar, dari dalam kamar kostnya Darda ditangkap seorang diri tanpa melakukan perlawanan, dalam proses penangkapan itu kami tidak menemukan barang bukti narkotika” Ungkap, Agustinus selaku KABID Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan.
“Yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan Penyidik. Meski penyidik telah mengantongi dua alat bukti namun tentunya tidak menutup kemunkinan akan dilakukan pemeriksaan berlanjut terhadap orang-orang yang selama ini membantu Darda bersembunyi dari kejaran petugas kami.” Lanjutnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, Darda memiliki peran vital dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh Koko Jhon peran Darda disebut sebagai “Admin” mengatur penjualan paket shabu milik KJ atau perantara dalam bisnis jual beli narkotika.
Nyaris dipastikan Darda akan mempertangungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.