
LEPASNEWS.COM BONE- Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan oknum LSM, HN di Bone masih menjadi sorotan publik.
Meskipun berstatus tersangka dan kasusnya telah masuk Tahap I, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan pelaku karena dinilai kooperatif dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
“Kami menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas, sehingga tahap selanjutnya dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila berkas perkara sudah lengkap dan memenuhi ketentuan P-21, kasus akan dilanjutkan ke Tahap II.
“Namun jika terdapat kekurangan sesuai ketentuan P-19, pihak penyidik akan melengkapi berkas terlebih dahulu agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak korban dapat terpenuhi,” terangnya.
Diberitakan sebelumya
Seorang warga Kabupaten Maros berinisial RG melaporkan oknum anggota LSM berinisial HN atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pemesanan paving blok di Kabupaten Bone.
Diketahui Bahwa kejadian bermula pada Juni 2024 ketika terlapor memesan paving blok dengan perjanjian pembayaran dilakukan satu bulan setelah barang diterima.
Namun hingga kini, pelunasan tidak pernah dilakukan meski seluruh barang telah diambil dan bahkan ludes dijual kembali oleh terlapor lelaki inisial HN
Atas kejadian tersebut pelapor meras dirugikan dan melaporkan kejadian ini , pelapor diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp458.200.000 berdasarkan hasil taksiran yang dilaporkan.
Barang yang seharusnya dibayar sesuai perjanjian justru tidak pernah dilunasi meski hasil penjualan paving blok tersebut telah dinikmati oleh terlapor.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan pada April 2025, dan langsung mendapat perhatian penyidik Satreskrim Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan bahwa perkara ini telah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Betul, berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU untuk diteliti lebih lanjut. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan hak pelapor terpenuhi dan penegakan hukum berjalan optimal. (*)








