LEPASNEWS.COM BONE – Nasaruddin Alias Butunge Untuk kesekian kalinya terhukum dengan kasus yang sama yakni Bandar Narkoba Sabu sabu, nama Butunge sangat dikenal di Kabupaten Bone sebagai Pemasok dan Bandara Narkoba Jenis Sabu.
Pengadilan Negeri Watampone Pada Hari Kamis 25 September 2025 disalah satu ruang sidang dan dikawal oleh Forbes Anti Narkoba Bone, dengan jelas Melanggar pasal 114 dan 112, tentang Narkotika dan terbukti bersalah di Vonis 6 Tahun Penjara Denda 1.000.000.000 Subsider 3 bulan penjara.
Nama besar Butunge sebagai bandar Narkoba yang juga seorang residivis, sebelumnya pernah di hukum 7 Tahun Penjara ditahun 2020, sangat disayangkan penegak hukum JPU menuntut 8 tahun dan hakim memvonis 6 tahun penjara mengundang tanda tanya besar dan terindikasi ada permainan dalam penegakan hukum.
Menyikapi ihwal tersebut diatas Ketua II Forbes Anti Narkoba Bone Rahmat sangat kecewa atas putusan tersebut diatas.
“Hukumannya seperti kurir-kurir biasa yang telah menjalani sidang yang notabenenya bukan residivis. Bahkan ada yang lebih tinggi vonis hukumannya dari Butunge. Hal ini patut dipertanyakan, ditambah dengan sidang yang berkali-kali ditunda,” kata Ketua II Forbes Bone, Rahmat saat dikonfirmasi awak media Jumat 26 September 2025.
Dengan ini atas Vonis seorang Residivis dan bandar narkoba Nasaruddin Alias Butunge 6 tahun penjara, Forum Bersama Anti Narkoba Bone menyatakan Sikap Putusan ini kami nilai sangat mengecewakan dan menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat,
mengingat riwayat kriminalitas terdakwa yang menunjukkan pola perbuatan berulang dan berbahaya bagi tatanan kehidupan masyarakat dan generasi muda.
Pernyataan Sikap FORBES Anti Narkoba Kabupaten Bone
1. Kami mengecam keras putusan yang tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa, apalagi statusnya sebagai residivis. Vonis 6 tahun penjara tidak mencerminkan keadilan, tidak memberi efek jera, dan menimbulkan kesan longgar dalam pemberantasan narkotika.
2. Putusan ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika residivis narkoba dihukum lebih ringan, publik bisa menilai bahwa perang melawan narkoba hanya sebatas jargon tanpa komitmen nyata.
3. Kami menuntut agar hakim dan aparat hukum mempertimbangkan rekam jejak kriminal sebagai faktor pemberat utama. Residivisme dalam kasus narkotika adalah ancaman serius yang harus dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, bukan sebaliknya
4.Kami menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup dengan menghukum badan pelaku. Pemiskinan bandar narkoba melalui penerapan UU TPPU adalah langkah esensial. Tanpa penyitaan aset, jaringan narkoba tetap dapat hidup dan bahkan dikendalikan dari balik penjara.
5. Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas putusan yang terlalu ringan ini, agar keadilan substantif dapat ditegakkan.
6. Kami meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan
pengawasan terhadap putusan perkara narkotika, khususnya di daerah, agar selaras dengan semangat nasional dalam perang melawan narkoba.
7. Kami mendorong DPRD Kabupaten Bone untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum agar ke depan tidak terjadi lagi putusan yang melemahkan komitmen pemberantasan narkoba.
Seruan Kami Forbes Anti Narkoba Bone
Kami menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya
hakim dan jaksa, untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku
narkotika, apalagi residivis. Penegakan hukum yang setengah hati hanya
akan menghancurkan generasi muda dan membuka ruang bagi peredaran
narkoba semakin subur.
Kami juga menyerukan kepada masyarakat, tokoh agama, dan pemuda
Bone untuk tetap solid melawan narkoba, mengawal jalannya hukum, serta berani bersuara demi tegaknya keadilan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kami percaya bahwa
perang melawan narkoba akan berhasil jika hukum ditegakkan secara
tegas, adil, dan menyeluruh bukan hanya menghukum penjara, tetapi juga
menghukum miskin para bandar melalui penyitaan aset hasil kejahatan.













