LEPASNEWS.COM.BONE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampu melaporkan Bawaslu di Mapolres Bone adanya dugaan penyelewengan dana.
Menurut Supriadi akrab Jerry Ketua LSM Lampu adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Bawaslu Bone terkait pengelolaan anggaran pilkada 2024
“Ia menjelaskan hasil investigasi yang dilakukan bahwa Bawaslu Bone di duga melakukan Mark up pengadaan barang dan jasa (Sewa) yang ada di 27 Panwascam” jelasnya kepada Redaksi LepasNews.com kamis 13/02/2025.
Lebih lanjut di duga pula ada Pemotongan SPPD/Perjalanan Dinas untuk PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa)” Terangnya
Dua poin laporan yang kami bawa ke Mapolres Bone, ia menegaskan bahwa laporan ini harus secepatnya di proses” tegas Supriadi ketua LSM Lampu
“Berdasarkan RKA/RAB Bahwa harga sewa Laptop Rp. 500.000. Sedangkan di Kwitansi Pembayaran di Panwascam hanya Rp. 190.000, begitupun dengan harga Sewa Komputer PC” bebernya
“Harga sewa Ptint/Scan Rp. 350Ribu Sedangkan di kwitansi hanya Rp. 130Ribu Saja. Print biasa Harga Sewa Rp.350Ribu sedangkan di Kwitansi hanya Rp. 100Ribu Saja” jelasnya
“Pemotongan SPPD/Perjadin, seharusnya Anggaran APBD 1 dan APBD 2, Total: 102 kali dan ternyata hanya di bayar dengan 82 kali saja” Sambungnya
Ia pun menjelaskan bahwa dari ihwal tersebut diatas di duga adanya kerugian negara dalam proses pengadaan barang dan jasa (Sewa) Laptop, Komputer PC, Print Scan dan Print biasa adalah Rp. 492Juta pemotongan SPPD / Perjadin Rp. 1Milyar 116.juta” tutupnya
Ditempat terpisahRedaksilepasNews.com mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Bone Alwi ,SE atas laporan LSM Lampu kepihak kepolisan dari hasil investigasi adanya penyelewengan Dana Pilkada 2024 lalu
Ketua Bawaslu Bone Alwi menerangkan bahwa Terkait sewa peralatan kantor Panwascam Bawaslu KabupatembBone tidak bersentuhan dengam Pemilik barang secara pribadi dan hanya berhubungan dengan peyedia barang (Pihak ke 3).
“Pihak ke 3 dalam hal ini penyedia barang kontrak tersebut, melalui proses E-katalog” jelas Alwi 15/02/2025 pukul 08.09.wita
Lebih jauh tuduhan yang dilakukan oleh LSM Lampu, Alwi menjelaskan Terkait Perjadin PKD tidak pernah dilakukan pemotongan apalagi prosesnya melalui kode akun penggunaan anggaran Bawaslu kabupaten Panwascam dan PKD Masing – Masing
“memiliki akun tersendiri jadi satu sama lain tdk bisa saling mengganggu” terangnya
“Anggaran Perjadin yang disiapkan tetap mengacu pada prinsip efisien, efektif dan tdk mesti dihabiskan karna semua perjadin harus berbasis kebutuhan bukan keinginan” Sambung Alwi Sabtu 15/02/2025
‘Bawaslu kabupaten Bone melakukan pencairan berdasarkan usulan penggunaan oleh Panwascam setelah seluruh administrasi Perjadin dilakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapannya.
Sehingga seluruh pencairan Perjadin dilakukan melalui proses transfer kerekening pribadi masing -masing PKD sehingga tidak mungkin dilakukan pemotongan.
“Jadi adanya tuduhan tersebut.diatas oleh LSM Lampu kami siap menghadapinya dan bukti bukti yang kami pegang”tutup Alwi (*)
.