LSM Lapor Dugaan Penyelewengan Dana, Ketua Bawaslu Bone Angkat Bicara 

Berita, Daerah, Opini212 Dilihat

LEPASNEWS.COM.BONE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Lampu melaporkan Bawaslu  di Mapolres Bone adanya dugaan penyelewengan dana.

Menurut Supriadi akrab Jerry Ketua LSM Lampu adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Bawaslu Bone terkait pengelolaan anggaran pilkada 2024

“Ia menjelaskan hasil investigasi yang dilakukan bahwa Bawaslu Bone di duga melakukan Mark up pengadaan barang dan jasa (Sewa) yang ada di 27 Panwascam” jelasnya kepada Redaksi LepasNews.com kamis 13/02/2025.

Lebih lanjut di duga pula ada Pemotongan SPPD/Perjalanan Dinas untuk PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa)” Terangnya

Dua poin laporan yang kami bawa ke Mapolres Bone, ia menegaskan bahwa laporan ini harus secepatnya di proses” tegas Supriadi ketua LSM Lampu

“Berdasarkan RKA/RAB Bahwa harga sewa Laptop Rp. 500.000. Sedangkan di Kwitansi Pembayaran di Panwascam hanya Rp. 190.000, begitupun dengan harga Sewa Komputer PC” bebernya

“Harga sewa Ptint/Scan Rp. 350Ribu  Sedangkan di kwitansi hanya Rp. 130Ribu Saja. Print biasa Harga Sewa Rp.350Ribu sedangkan di Kwitansi hanya Rp. 100Ribu Saja” jelasnya

“Pemotongan SPPD/Perjadin, seharusnya Anggaran APBD 1 dan APBD 2, Total: 102 kali dan ternyata hanya di bayar dengan 82 kali saja” Sambungnya

Ia pun menjelaskan bahwa dari ihwal tersebut diatas di duga adanya kerugian negara dalam proses pengadaan barang dan jasa (Sewa) Laptop, Komputer PC, Print Scan dan Print biasa adalah Rp.   492Juta pemotongan SPPD / Perjadin Rp. 1Milyar 116.juta” tutupnya

Ditempat terpisahRedaksilepasNews.com mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Bone Alwi ,SE atas laporan LSM Lampu kepihak kepolisan dari hasil investigasi adanya penyelewengan Dana Pilkada 2024 lalu

Ketua Bawaslu Bone Alwi menerangkan bahwa Terkait sewa  peralatan kantor  Panwascam  Bawaslu KabupatembBone  tidak bersentuhan dengam Pemilik barang secara pribadi dan hanya berhubungan dengan  peyedia barang (Pihak ke 3).

“Pihak ke 3 dalam hal ini penyedia barang  kontrak tersebut,  melalui proses E-katalog” jelas Alwi 15/02/2025 pukul 08.09.wita

Lebih jauh tuduhan yang dilakukan oleh LSM Lampu, Alwi menjelaskan Terkait Perjadin PKD  tidak pernah dilakukan pemotongan apalagi prosesnya melalui kode akun penggunaan anggaran Bawaslu kabupaten Panwascam dan PKD Masing – Masing

“memiliki akun tersendiri jadi satu sama lain tdk bisa  saling  mengganggu” terangnya

“Anggaran Perjadin yang disiapkan tetap mengacu pada prinsip efisien, efektif dan  tdk mesti dihabiskan karna  semua perjadin harus  berbasis kebutuhan bukan keinginan” Sambung Alwi Sabtu 15/02/2025

‘Bawaslu kabupaten Bone  melakukan pencairan berdasarkan usulan penggunaan oleh Panwascam setelah seluruh  administrasi Perjadin  dilakukan verifikasi untuk memastikan  kelengkapannya.

Sehingga seluruh pencairan  Perjadin dilakukan melalui proses transfer kerekening pribadi masing -masing  PKD sehingga  tidak mungkin dilakukan pemotongan.

“Jadi adanya tuduhan tersebut.diatas oleh LSM Lampu kami siap menghadapinya dan bukti bukti yang kami pegang”tutup Alwi (*)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *