LEPASNEWS COM BONE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Kepala Desa Lamuru, Andi Wendi Wardana Binti H A Zainal.
JPU menilai Andi Wendi telah terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran netralitas. Sehingga patut dijatuhi hukuman selama dua bulan penjara.
Supaya Hakim atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Menyatakan Terdakwa Andi Wendi Wardana Binti H A Zainal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Andi Wendi Wardana Binti H A Zainal selama Dua Bulan,” bunyi tuntutan tersebut.
Dia sebagai Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang undang 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (Dua) Bulan Kurungan.
Kasus Menyeret Kades Lamuru
Pasca videonya viral memberi sambutan dalam acara kampanye Paslon BerAmal, Kepala Desa Lamuru, Andi Wendi Wardana memberi klarifikasi kepada awak media.
Saat dikonfirmasi timurkotacom dirinya mengaku hadir di lokasi sebagai tokoh masyarakat bukan kepala desa.
“Iye ndi, saya hanya hadir memberikan sambutan sebagai tokoh masyarakat, tidak ada ucapan mengajak dan mengarahkan kepada paslon. dan tidak ada simbol,” ungkapnya, Sabtu (05/10/24).
Andi Wendi mengatakan, bahwa di lokasi tersebut hadir pula Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge bersama PKD.
“Hadir Panwas dan PKD tadi malam, mereka bisa dikonfrontir,” terang dia.
Meski mengaku tak ada simbol, namun dalam video terlihat jelas bahwa saat memberi sambutan, ada spanduk dengan foto dan tulisan BerAmal terpasang di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Seolah tak memiliki cara untuk menunjukkan dukungan ke salah satu paslon selain melakukan pelanggaran netralitas lalu viral.
Oknum ASN dan kepala desa di Kabupaten Bone beramai-ramai melakukan dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan kampanye di Pilkada Bone 2024.
Setelah lurah Pallette, Yuli bersama rombongan Camat Tanete Riattang Timur. Kini muncul lagi dugaan pelanggaran lain.
Kepala Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Andi Wendi Wardana bahkan dalam video yang diterima timurkotacom, ikut memberikan sambutan dalam kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut 3 Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin atau sering disebut BerAmal.
Dalam potongan video tersebut, Andi Wendi bahkan sempat menyebut terkait dengan Panwas yang menurutnya sedang berada di lokasi.
“Salah satu tujuan untuk mengadakan kegiatan ini karena kita ingin tahu terkait dengan Paslon ini (BerAmal). Jadi ibarat kata tak kenal maka tak sayang,” katanya dalam sambutanya disaksikan puluhan warga yang hadir di lokasi.
Informasi yang diperoleh awak media kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan di Desa Lamuru, Kecamatan Tellusiattinge, pada Jumat (04/10/24) Pukul 19.00 Wita.
Selain kepala desa juga, Imam Desa Lamuru, serta seorang perangkat desa yakni kaur di pemerintahan desa Lamuru hadir di lokasi.
Salah satu tokoh pemuda milenial di Lamuru yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sebagai kepala desa dan Imam desa yang baik harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
“Bahwa kepala desa beserta dengan perangkatnya itu harus menjunjung tinggi yang namanya netralitas dalam Pemilu tidak boleh berpihak atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah yang lain,” terangnya.
Tokoh pemuda ini juga mengatakan bahwa kepala desa dan imam desa seharusnya tidak ikut terlibat langsung terkait masalah Pilkada.
“Semestinya urus masalah sistem pembangunan yang ada di lamuru karena tidak mungkin ada laporan warga masuk di Tipikor tahun kemarin terkait masalah pembangunan di Lamuru kalau tidak ada masalah,” katanya.
Selain itu menurutnya karena laporan tersebut kepala desa harus mengembalikan kerugian negara.
“Untuk Imam Desa Lamuru silahkan pertanggung jawabkan masalah sumbangan yang masuk di masjid karena sudah bertahun-tahun masyarakat menyumbang di masjid tapi sampai hari ini tidak ada laporan pertanggung jawaban atas sumbangan tersebut,” tutupnya. (*)