Musnahkan 12 Paket Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Polres Bone Sebut Jaringan Internasional 

Berita, Daerah, Hukrim210 Dilihat

LEPASNEWS COM BONE- Kepolisian Mapolres Bone hari ini menggelar pemusnahan barang bukti penangkapan sabu sebanyak 12 sachet. Dimana Satuan Res Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku sabu pada Jumat 15 November lalu.

Kedua tersangka pelaku sabu yakni HA dan WD masing masing beralamat Makassar diamankan di Jalan MT Haryono Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menjelaskan jika kedua tersangka diamankan dipinggir jalan secara tertangkap tangan sedang memiliki menyimpang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 sachet ukuran besar.

“Jadi dari keterangan kedua tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari Mangkutana dan dari Kabupaten Luwu Timur diterima dengan cara sistem tempel yang dimiliki pelaku lainya SC sedang berada di Malaysia,” ungkapnya Senin 2/12/2024 pada saat pemusnahan barang bukti sabu digelar

Lebih lanjut Kapolres Bone ini mengatakan kedua pelaku sabu tersebut diperintahkan untuk mengambil serta mengantar sabu tersebut. Yang mana kedua tersangka ini dijanjikan uang sebanyak 4 juta.

“Namun kepolisian berhasil menemukan informasi tersebut sehingga anggota terjung ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku HA WD,” kata AKBP Erwin Syah.

Pemusnahan barang bukti sabu ini disaksikan langsung dari BNNK Bone, Kejaksaan, Kalapas serta perwakilan dari Forbes Anti Narkoba Bone.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah dihadapan awak media dalam konferensi pers Senin (18/11/2024) pukul 14.00 WITA

Diberitakan sebelumnya bahwa pihaknya telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria  HA (44) dan WD (40) yang keduanya beralamat Jl. Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang Makassar

“Pada hari Jumat kemarin, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 12 sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening yang ditemukan tersimpan didalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD di JI MT Haryono,”ujarnya.

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel di Mangkutana Palopo

“Kedua tersangka disuruh oleh SC  (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengatar sabu tersebut ke Bone dan Makassar masing-masing 6 ball,” jelasnya.

“Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp4 juta, namun mereka baru mendapatkan Rp1,5 juta sebagai dp awal,”sambungnya.

Selain Sabu, Polres Bone juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kantong plastik warna hitam, 12  dan 2 handpone.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal- Pasal.

Iptu Aswar saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku.

Pada hari Jumat 15 November 2024 mobil warna hitam yang mondar mandir di depan terminal masyarakat menaruh curiga atas gerakan mobil tersebut dan melaporkan kepihak kepolisian.

Tim satuan narkoba berangkat ke TKP dan memeriksa mobil tersebut ternyata ditemukan narkoba jenis sabu.

“12 ball diamankan dengan berat sabu tersebut sekira 617 gram. Renacananya sabu tersebut akan di edarkan di Kabupaten Bone Kota Makassar masing-masing 6 ball,”ujar Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat dikonfirmasi Redaksi Lepasnews.com  Senin (18/11/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *