LEPASNEWS COM BONE-Satuan Narkoba Polres Bone menangkap pelaku narkoba di jalan Husain Jeddawi kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Diketahui bahwa pelaku bernama Andi Nuryadi Alias Andi Oncong (40) ditangkap terkait penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Narkoba saat dikompirmasi oleh awak media membenarkan atas ihwal tersebut.
“Benar pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wita, bertempat di Jl. Husain Jeddawi, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Andi Oncong”, jelasnya
“Secara tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik bening diduga sabu yang ditemukan terselip dipagar dekat pelaku duduk waktu itu yang sebelumnya sengaja disimpan oleh pelaku”, Ungkapnya
Selain Narkoba Jenis Sabu turut diamankan pula 1 unit handphone merek Realme warna Gold dengan simcard 0823-4492-2449 digunakan pelaku untuk bertrasaksi sabu.
selanjutnya dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dengan cara system tempel yang sebelumnya berkomunikasi dengan seseorang yang disebutnya SOLLING sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk di konsumsi.
Olehnya itu atas perbuatannya, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut, sedangkan untuk lelaki Solling selaku orang yang ditempati pelaku memperoleh sabu tersebut masih dalam pengejaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.
Pelaku akan dikenaksn Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil pantaun Redaksi Lepasnews salah satu warga yang enggan disebut namanya melalui nomor aduan Forbes Anti Narkoba Bone bahwa pelaku Andi Oncong sudah dilepas Apa pelaku tersebut Rehab jalan atau Rehab Inap.











