Penasehat Hukum Anak Pelaku Kasus Rudapaksa, Meminta Pihak APH Untuk Memeriksa Saksi Baru

Hukrim352 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE –Peristiwa kasus rudapaksa yang terjadi di Cenrana terhadap seorang siswi anak korban inisial J yang berujung meninggal dunia masih terus bergulir.

Penanganan hukum peristiwa rudapksa di Cenrana terus bergulir setelah polisi menetapkan satu orang tersangka anak pelaku inisial AM (15) sehingga dilakukan penahanan selama 15 hari lamanya.

Namun pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2022 yang didampingi oleh Penasehat Hukum Anak Pelaku AM dipulangkan di rumahnya karna masa perpanjangan penahanannya telah habis, setelah pihak JPU kejaksaan negeri Watampone mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian Resor Bone.

Dari rangkaian perjalanan kasus rudapksa tersebut Penasehat Hukum Anak Pelaku inisial AM (15) menyampaikan kepada awak media agar penyidik kepolisian memeriksa saksi baru inisial IK yang merupakan kerabat dekat korban.

Tim PH tersangka Rusmin Igho,SH “meminta Polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi baru atas nama IK (ipar korban). Karena berdasarkan informasi yang terima tim PH dari oknum Babinsa yang sebelumnya melakukan upaya interogasi terhadap tersangka di sekolahnya bahwa informasi awal diterima terkait korban mengalami dugaan tindak kekerasan seksual berawal ketika IK menghubungi kopda H via telpon”,jelasnya

dari rangkaian peristiwa itu menurut Penasehat Hukum Igho, “IK ini perlu dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengetahui dari mana sumber informasi dan sejauh apa informasi yang dimiliki IK ini”,Harapnya

Aswil Adi Tama, SH Kuasa Hukum AM juga menambahkan perkara ini seharusnya tidak berhenti di satu orang tersangka saja, seharusnya penyidik mengembangkan pemeriksaannya untuk mendapatkan tersangka lainnya.

“Jika penyidik sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi harapannya penyidik bisa mengungkap tersangka lainnya,”

Diberitakan sebelumnya Menurut Kuasa Hukum keluarga AM (15) Rusmin Igho “melaporkan oknum Babinsa Kopda H beserta satu orang rekannya ke Denpom XIV/1Bone lantaran pihaknya keberatan atas tindakan Kopda H dan rekannya yang telah menginterogasi AM tanpa pendampingan orang tua padahal AM masih anak dibawah umur”.ucapnya

“Oknum Babinsa melakukan interogasi AM secara tertutup didalam satu ruangan di sekolahnya pada saat jam pelajaran tanpa pendampingan orang tua atau pihak keluarga”

Aswil Adi Tama Kuasa Hukum lainnya menambahkan oknum Babinsa tersebut juga diduga telah menyebarkan issue dan opini ke warga bahwa setelah interogasi dilakukan terhadap AM, seolah olah AM lah pelaku dalam kasus tersebut.

“Selang dua hari kemudian setelah interogasi dilakukan disekolah oknum Babinsa ini juga menceritakan ke orang lain bahwa pelaku dalam kasus rudapaksa adalah anak pelaku AM (15)

perjalanan kasus yang hanya memakan waktu tiga hari mengundang banyak tanya di masyarakat karna penyidik kepolisian sangat cepat menetapkan AM sebagai tersangka padahal informasi awal yang dihembuskan keluarga korban banyak pelaku dalam kasus ini yang mengakibatkan korban mengalami trauma berat dan luka berat pada bagian kelamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *