LEPASNEWS.COM BONE – Peredaran Narkoba Kabupaten Bone Sulawesi Selatan semakin marak seakan para pelaku sudah tidak peduli terhadap resiko hukum.
Kembali Satuan Narkoba Polres Bone menangkap 2 Orang Pelaku Narkoba dengan barang bukti lumayan banyak untuk diedarkan di wilayah kota Bone.
Diketahui pelaku bernama lelaki Nama Andi Munafriadi alias Adi (42) bersama Andi Satria Mandala Putra Alias Satria (31) warga Jl. Sungai Saddang, Kelurahan. Manurunge kabupaten Bone
Iptu Aswar, SH Kasat Narkoba Polres Bone saat dikompirmasi awak media membenarkan atas penangkapan kepada pelaku narkoba jenis sabu.
“Bahwa benar pada Hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024, pukul 18.30 wita, bertempat di Jl. Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan kepada Andi Munafriadi Alias Adi atas penujukan langsung dari lelaki Guruh Irawan”, jelasnya
“Lelaki Guruh Irawan yang sebelumnya ditangkap atas barang bukti dalam penguasaannya berupa 3 sachet ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku Adi tidak berada dilokasi dan melarikan diri”ucapnya
Lelaki Adi yang saat itu melarikan diri namun dirumahnya ditemukan 5 sachet ukuran sedang dan 6 sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik bening diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak viber yang merupakan tempat sabu saat itu Jumat 13/12/2024.
Adi selaku pemilik barang berupa sabu tersebut yang berhasil melarikan diri, masih dalam pengejaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wita, bertempat di Jl. Ahmad Yani depan KFC, Kelurahan. Watampone, Kabupaten Bone pelaku lelaki Adi baru berhasil ditangkap”sambung kasat Narkoba
“Dari pengakuan pelaku lelaki Adi kalau sabu yang ditemukan dalam rumahnya dibelinya dari lelaki Satria seharga Rp. 12.000.000. sehingga dilakukan pengembangan lelaki satria pun berhasil diamankan di Jl. Sungai Saddang kabupaten Bone” Jelas Iptu Aswar Rabu 25/12/2024 kepada Awak Media
Masih Iptu Aswar pelaku lelaki Satria mengakui bahwa sabu yang dibelinya dengan cara tempel.
Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.