LEPASNEWS.COM BONE – Propam Polda Sulsel bungkam terhadap peristiwa diduga 8 orang yang mengaku polisi Polda Sulsel datang ke sebuah tokok alat pertanian di Bone (Altan) melakukan pemerasan uang sejumlah 15juta rupiah dengan dali UU konsumen diduga toko tersebut menjual racun expired pada bulan April 2025 lalu.
Hasil penelusuran Redaksi Lepasnews.com propam Polda Sulsel masuk ke Bone untuk memeriksa atau mengambil keterangan terkait peristiwa pemerasan yang dilakukan oknum polisi Polda terhadap pemilik toko AD (25) beberapa hari lalu.
Aksi pemerasan ya ditengarai 8 orang oknum Polda Sulsel pihak propam.sulsel bungkam dan tidak angkat bicara kepada awak media terhadap oknum tersebut yang diduga melakukan. Pelanggaran KUHP dan disiplin keanggotaan kepolisian.
Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Azhar & Partner, Muh. Azhar, SHi MH dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada pedagang racun pestisida di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pedagang harus dipisahkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
“Yang dilakukan para oknum polisi ini menyelesaikan masalah dengan masalah yakni menyelesaikan tindak pidana perlindungan konsumen dengan pidana pemerasan, dua hal yang berbeda,” jelas Azhar kepada Minggu (08/6/2025).
Azhar memaparkan, oknum pedagang racun pestisida yang menjual racun kadaluwarsa ini telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar
Meski demikian kata Azhar, konsumen yang merasa dirugikan bisa langsung komplain langsung ke penjual. Hal ini merujuk ketentuan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu, konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Konsumen atau lembaga lain yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dan dapat juga menggugat langsung ke pengadilan.
“Namun dalam kasus ini, seperti racun kadaluarsa itu, pengakuan penjual, hingga saat ini tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang komplain, bahkan banyak petani yang cari merek lama yang sudah tidak dijual. Kemudian penjual mengaku memang tidak menjual racun-racun kadaluwarsa itu kecuali petani memang ingin membelinya dengan tetap memberi edukasi,” katanya.
“Saya kira hal ini bisa ada upaya penyelesaian di luar pengadilan bila ada konsumem yang komplain, tapi sampai saat ini tidak ada,” terangnya.
Beda lagi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum yang mengaku menangani kasus ini tapi dengan melakukan tindak pidana yang berbeda apalagi notabenenya mereka penegak hukum.
Hal itu melanggar Pasal 368 KUHP dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Pada dasarnya tindak pidana pemerasan ini hampir sama dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbedaannya adalah dalam pencurian dengan kekerasan, pelaku mengambil sendiri barang korban. Sedangkan dalam tindak pidana pemerasan, korban sendirilah yang menyerahkan barangnya kepada si pelaku setelah mendapat ancaman atau kekerasan,” jelas Azhar.
Apa lagi kata Azhar, ia mengaku telah memegang rekaman telepon diduga suara oknum polisi tersebut sedang meminta uang kepada korban.
“Kata ‘memaksa’ sebagaimana disebut dalam Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 meliputi pemaksaan yang berhasil maupun yang gagal. Jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan. Apa lagi korban mengaku juga telah menyerahkan uang sebelumnya sejumlah Rp 15 juta,” ujarnya.
“Ini sangat fatal, apa lagi yang melakukan penegak hukum sendiri, hal itu tambah memberatkan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa sangat jelas para pelaku pemerasan itu berasal dari Polda Sulsel dengan nama inisial MRAF mengaku Kanit dan inisial SS mengaku anggotanya dan lainnya seharusnya pihak propam untuk profil nama nama oknum polisi tersebut agar masyarakat luas tau sebagai aturan keterbukaan informasi publik (KIP)












