LEPASNEWS COM BONE – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membekuk seorang pria memiliki dan menguasai barang Haram Narkoba jenis Sabu.
Diketahui lelaki berinisial SD (38) di Perumahan Bougenville, Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki dan menguasai lima sachet sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Bone.Rabu, 05/08 2025.
Kasat Narkoba Iptu Adityatama Firmasyah Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA. Saat penangkapan, polisi menemukan lima sachet plastik klip bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu.
Menurut pengakuan lelaki SD, ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem tempel di Jalan Singa, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari Sidrap dengan cara sistem tempel dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Bone,” ujar Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., dalam keterangannya.
Namun, sebelum sempat menjual barang haram tersebut, lelaki SD keburu ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bone. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti berupa lima sachet sabu Berat Bruto 4,1311 gram langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tempat terpisah Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar,S.H., menambahkan, “Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami.”jelasnya
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(*)














