LEPASNEWS.COM BONE – Pengadilan Negeri Watampone kembali gelar sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon Bandar Narkoba.Kamis (22/05/2025) Pukul 14.30 sampai pukul 22.00 wita,
Sidang kelima tersebut dipimpin oleh Ahmad Syarif,SH berserta 2 Hakim Anggota dan Jaksa Penuntut Umum Indraswaty, SH, MH dan menghadirkan saksi -saksi perkara ini,adapun nama saksi tersebut Herman Alias Emong, Hj Berlian pemilik BRI link tempat transaksi transper dana hasil jualan sabu, Ferdi sopir terdakwa, Darda Admin Sabu terdakwa, Yunus Alias Unu Penjual narkoba jenis sabu – Sabu Koko Jhon.
Herman alias emon dalam keterangannya perkenalannya dengan Ivking Lewa Alias Koko Jhon bandar Narkoba melalui lelaki Ferdi.
Herman alias Emon pengakuannya dihadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui barang jenis sabu sabu yang dijualnya melalui Ferdi milik terdakwa, lebih jauh bahwa rata rata menjual 32 gram perhari, ia menambahkan sebelum dirinya ditangkap kurng lebih 30 kali transaksi narkoba dengan lelaki Ferdi.
Dari itu Herman Alias Emong hasil penjualan selama menjalankan bisnis sabu tersebut mencapai kurang lebih 500juta Rupiah.
Saksi selanjutnya Ibu Hj.Berlian pemilik BRI Link jalan Salak Kelurahan macege dalam kesaksiannya transaksi transfer dana yang dilakukan dari hasil sabu anggotanya Koko Jhon kurang lebih 13Milyar Rupiah.
Saksi Ferdy dalam persidangan dirinya ikut bekerja sama Ivking Lewa alias Koko sejak tahun 2011, ditahun 2018 Ivking Lewa alias Koko Jhon mulai menjalani bisnis haramnya jual narkoba jenis Sabu, Ferdi berperan menjemput sabu sabu di wilayah Makasar dan wilayah Kabupaten Sidrap sejak 2018 s/d 2024 dengan estimasi barang 3kilo gram sabu perbulan harga perkilo 650juta.
Dihadapan majelis Hakim saksi Ferdi mengakui transaksi perputaran uang haram sabu selama menjadi anak buah Ivking Lewa alias Koko Jhon uang yang sering distor baik melalui uang tunai atau transfer kurang lebih 10Milyar.
Saksi selanjutnya Lelaki Darda yang merupakan admin terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon dalam menjalankan bisnis haram Narkoba jenis Sabu.
Dihadapan majelis Hakim Darda mengakui menjadi admin bisnis haram tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Lebih jauh menerangkan Darda “mengakui bahwa transaksi hasil jual Narkoba jenis Sabu paling sedikit 80juta per hari dan maksimal 100 juta perhari selama 2 Tahun atau 24 Bulan ” jelasnya
Yunus alias unu salah satu saksi menjelaskan dihadapan majelesi hakim, JPU dan PH terdakwa sejak dirinya bergabung dibisnis Narkoba Jenis Sabu milik terdakwa Koko Jhon rata -rata penjualannya 40 sampai 50gram Sabu setiap harinya Selama 9 Bulan lamanya.
Melalui Rustam yang merupakan adek kandung Unu berperan mengambil Barang yang ditempel melalui admin lelaki Darda atas perintah Ivking Lewa alias Koko Jhon
Rustam mengakui bahwa dalam transaksi narkoba jenis sabu setiap harinya menyertor atau transfer 40 ,juta perhari direkrning yang yang sudah diperintahkan terdakwa melalui Darda.
Dalam persidangan tersebut nama – nama disebutkan para saksi atas nama Rekening Bank dalam transaksi hasil penjualan Sabu yaitu Nomor Rek atas nama Pety istri pertama terdakwa, Nomor rek atas Nama Andi Tri Amalia, Nomor Rek atas nama Ivking Lewa,Nomor Rek Atas nama Muh.Takdir, Nomor Rek Atas Ilyas Alimuddin, Nomor Rek Ardian Darmanto.
Untuk diketahui dari 6 Saksi yang dihaturkan JPU dalam persindangan Kasus TPPU Bandar Narkoba Ivking Lewa Alias Koko Jhon 5 saksi adalah mantan anggota Terdakwa. Koko Jhon dalam menjalankan Bisnis Narkoba.
1. Saksi Lelaki .Herman Alias Emong Saat Ini tersangka di Mapolres Bone Kasus Sabu.
2. Saksi Lelaki Ferdi Saat ini menjalani hukumannya tervonis 5 Tahun penjara Perkara Narkoba Jenis Sabu
3.Saksi Lelaki Darda Admin Bandar Narkoba Koko Jhon saat ini menjalani Hukumannya di vonis 12 Tahun Penjara.
4.Saksi Lelaki Yunus alias Unu di vonis 8 Tahun Penjara, berperan sebagai penjual Sabu milik terdakwa
5 Lelaki Rustam di Vonis 7 Tahun berperan sebagai penjual Sabu milik terdakwa melalui Lelaki Yunus Alias Unu
Sedangkan Terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon September 2024 Divonis hukuman penjara 13 tahun namun melakukan upaya Hukum Kasasi turun Menjadi 6 Tahun penjara.
Sidang Akan dilanjutkan Hari Rabu 28 Mei 2025 dengan agenda sidang masih seputar keterangan para saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.












