Satres Narkoba Polres Bone Bongkar Penyalahgunaan Narkotika, 7 Pelaku Diamankan dan 24 Sashet Barang bukti 

Berita, Daerah, Hukrim336 Dilihat

LEPASNEWS COM BONE – Satres Narkoba Polres Bone dalam sehari menangkap 7 orang pelaku narkoba pengguna, kurir serta pengedar ke tujuh pelaku tersebut mendekam di sel polisi.

diketahu penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasatres Narkoba IPTU ASWAR,SH,MH melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan narkotika di Desa Passippo, Kecamatan Palakka dan di Jl. Jend Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone Pada Jumat (18/10/2024).

Barang bukti para pelaku 

Pada penangkapan ini, Personel Satres Narkoba Polres mengamankan 7 orang yakni AR (21) dan HR (22) alamat Desa Passippo, Kecamatan Palakka, HC (33) dan WH (33) alamat Jl. Yos Sudarso serta HE (41) alamat Jl. Jend Ahmad Yani.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar saat di kompirmasi oleh awak media membenarkan adanya penangkapan menjelaskan bahwa, Pertama Personel melakukan penangkapan terhadap AR (21) yang sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil.

Salah Satu Pelaku yang Akan diserahkan ke BNNK Bone untuk Proses Rehab Asal.DesavMico Palakka

“Kepolisian menemukan 1 saset sabu tersebut dibelakang Spanduk tepatnya dipinggir jalan yang sengaja disimpan oleh pelaku, dan dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli dari tangan HR seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah),” Kata Kasat.

Salah Satu Pelaku yang Akan diserahkan ke BNNK Bone untuk Proses Rehab asal desa Mico palakka

Kemudian Personel  melakukan pengembangan dan menangkap pelaku HE (41) alamat Jl. Jend Ahmad Yani dan WH (33) alamat Jl. Yos Sudarso yang ditemukan sedang memiliki menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang disimpan didalam 1 (satu) buah korek api.

“Kedua pelaku mengakui kalau dirinya baru saja mengkomsumsi sabu bersama dan itulah sisanya yang ditemukan sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil. HE mengaku memperoleh sabu sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp 19. 500.000 dari HR yang telah terbayarkan sebanyak Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus)”, Ucap Kasat.

Atas penunjukan HE dan AR, Personel melakukan penangkapan tehadap HR yang sedang menyimpan 3 sachet berisi Kristal bening yang tersimpan didalam pembungkus rokok dan 16 sachet berisi Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil.

“Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dari Sidrap sebanyak 1 Bal yang kemudian pada saat itu bersama sama dengan pelaku HC mensasetkan sabu tersebut menjadi beberapa sachet, sehingga pelaku memperoleh sabu sebanyak 12 (dua belas) gram yang telah pelaku bayarkan sejumlah Rp. 14.000.000”, Ujarnya.

Atas pengakuan HR, Personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan HC dipinggir jalan dan dari pengakuannya mengatakan jika pada saat dirinya menschet/membetrix sabu tersebut, dirinya mengambil 16 gram yang mana uang pembelian sabunya baru terbayarkan Rp. 9.100.000 dari harga sabu sebanyak Rp. 20. 800.000.

“Personel juga melakukan penangkapan terhadap A alias R (23) dan S Alias I (28) yang beralamat di Desa Mico, Kecamatan Palakka. Pengakuan kedua pelaku kalau sebelumnya telah mengkonsumsi sabu yang dibeli oleh pelaku A alias R  dari tangan pelaku HR seharga Rp. 150.000. Personel hanya menemukan bong tanpa barang bukti sabu”, Terangnya.

Kemudian ke tujuh pelaku bersama BB diamankan di Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Diketahui 5 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan 2 diantaranya akan dilakukan Rehabilitas dan diserankan ke BNN Kabupaten Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *