Sebelum Terima SK, Calon PPPK Paruh Waktu di Bone Wajib Tes Urine

Berita, Daerah342 Dilihat

LEPASNEWS COM BONE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone mewajibkan seluruh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menjalani pemeriksaan urine.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa tes urine merupakan syarat wajib sebelum peserta menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Seluruh PPPK paruh waktu sebelum menerima SK diwajibkan melakukan pemeriksaan urine sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah melawan peredaran narkoba,” ujar Edy Saputra Syam, Jumat (21/11/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan calon ASN bebas dari narkoba dan memiliki disiplin kerja yang baik.

“Tes ini dilakukan untuk memastikan calon ASN bersih dari penyalahgunaan narkoba dan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan disiplin. Peserta yang terbukti positif narkoba akan dinyatakan gugur,” tegasnya.

Mantan Camat Bengo itu juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arah kepemimpinan Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin (BerAmal), yang sejak awal menaruh perhatian besar pada peningkatan integritas dan kedisiplinan ASN.

“Sejak awal kepemimpinan BerAmal, penegakan disiplin ASN memang menjadi fokus utama. Termasuk memastikan seluruh aparatur di lingkup Pemkab Bone bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Edy.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *