LEPASNEWS COM BONE– Seorang Ibu Rumah Tangga Suhera (49) warga Desa Abbanuang Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, minta Keadilan Atas Peristiwa Perkelahian yang dialami suaminya yang bernama Sarrapah (60).
Diketahui pada tanggal 4 Oktober 2024 Istri terlapor Suhera melaporkan juga Amir alias Miri Dangan nomor laporan LP/644/X/2024/SKPT/RES BONE. tentang tindak pidana Penganiayaan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Atas peristiwa perkelahian antara lelaki Sarrapah dan lelaki Amir yang terjadi Minggu 29 September 2024 lalu.
dalam peristiwa tersebut lelaki Sarrapah sebagai terlapor dan telah divonis dipengadilan Negeri dengan Hukuman Pidana 6 Bulan Penjara pada Desember 2024 lalu.
Menurut istri Sarrapah yang bernama Suhera mengatakan kepada Redaksi LepasNews.com bahwa suaminya yang dipenjara padahal ini perkelahian sama sama mengalami luka.
“Saya merasa ada ketidak Adilan disini karna hanya suami saya yang dipenjara sedangkan lelaki Amir lawannya suamiku berkeliaran di kampung saya heran ada apa dengan penangan ini, padahal saya sudah laporkan dan sudah periksa hasil visum suamiku ini menyakitkan bagi saya” Ucap Suhera dengan nada kecewa, Selasa 11/02/2025.
” Lebih lanjut saya sudah berkali kali ke kantor polisi pertanyakan status Amir namun pihak kepolisian tidak memberi jawaban pasti bahkan menghentikan laporan kami ” jelasnya
Lebih jauh Suhera berharap keadilan ditegakkan dan lelaki Amir pun harus diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ditempat terpisah RedaksiLepasNews.com melakukan kompirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf ia menerangkan bahwa keduanya dalam hal ini Sarrapah dan Amir alias Miri dalam proses hukumnya keduanya dijadikan tersangka.
“Ini Kasus perkelahian sehingga keduanya kami tersangkakan wilayah hukum kami namun dipengadilan Negeri terjadi Pra Peradilan”, jelasnya
Lebih lanjut Yusriadi Yusuf menjelaskan “kedua bela pihak mengajukan pra pradilan untuk penetapan tersangkanya, namun dalam putusan prapradilan di Pengadilan Negeri tersebut Lelaki Sarrapa untuk penetapan tersangkanya sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada, dari penetapan tersebut proses hukumnya dilanjutkan”, jelasnya kepada Redaksi lepasnews.com Selasa 11/02/2025.
Yusriadi Yusuf melanjutkan sedangkan Lelaki Amir alias Miri juga melakukan prapradilan mengenai penetapan tersangkanya atas laporan Sarrapah terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di mana dalam praperadilan tersebut
” Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan amir alias miri sebagai tersangka namun dalam persidangan a quo dari saksi saksi terdapat perbedaan keterangan, dan alat bukti dinilai lemah sehingga PN memutuskan bahwa penetapan tersangkanya di batalkan dan agar menghentikan proses penyidikannya” terangnya
“Dari putusan tersebut kami menindak lanjuti dengan menghentikan penyidikan melalui gelar. tidak dilanjutkan kasusnya” sambungnya