Sidang TPPU Koko Jhon Bandar Narkoba, JPU Tolak Eksepsi Pendamping Hukum Terdakwa 

Berita, Daerah, Hukrim561 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE- Pengadilan Negeri Watampone kembali gelar Sidang perkara TPPU  Bandar Narkoba Koko Jhon Senin ( 19/05/2025) pukul 15.09 wita.

Jaksa Penuntut Umum Idraswaty SH, MH dan Andi Syahriawan,SH,MH dihadapan Hakim Ketua pimpinan sidang Ahmad Syarif,SH didampingi dua Hakim Anggota membacakan tanggapan terhadap eksepsi PH terdakwa Koko Jhon.

Hasil pantaun Redaksi Lepasnews .com JPU Idraswatiy SH,MH membacakan  tanggapan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon.

“Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melakukan suatu perbuatan yang telah memenuhi kualifikasi  yuridis yang kami uraikan dalam surat dakwaan dan surat dakwaan yang demikian tidaklah menjadi Batal demi hukum” ucapnya

“Keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut masuk dalam materi pokok perkara,karna penasehat hukum terdakwa menyinggung masalah Perbutan terdakwa yang melakukan transaksi narkotika yang menggunakan rekening pribadi dan rekening milik orang lain”.

dan kejadian /peristiwa yang di uraikan dalam surat dakwaan tidak sebagaimana mestinya ( sesuai Fakta) sehingga keberatan penasehat hukum tersebut tidaklah benar adanya,keberatan tersebut masuk dalam materi pokok perkara maka perlu dikesampingkan.

Berdasarkan hal – hal yang kami uraikan tersebut diatas maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :

1.Menolak eksepsi/Keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya

2. Menyatakan Surat  dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat,jelas dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan dan oleh karena itu surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksan perkara ini

3. Memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon.

 

Diberitakan Sebelumnya kamis 15-Mei- 2025 

Sidang kedua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ivking Lewa Alias Koko Jhon yang di vonis oleh pengadilan Negeri Watampone 13 tahun penjara September 2024 lalu terkait tindak pidana Narkoba.

Dari pantauan Redaksi Lepasnews.com pimpinan sidang Hakim ketua  Ahmad Syarif,SH bersama dua orang Anggota, Jaksa penuntut Umum Idraswaty,SH,MH, Andi Syahriawan,SH MH dan dua orang pengacara terdakwa Muhammad Tahir Razak, S.Ag,  SH, Imran,SH. Sidang kedua ini agenda pembacaan Eksepsi oleh Pihak pengacara terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon.

“Ivking Lewa alias Koko Jhon dalam pembacaan eksepsi disampaikan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam transaksi Narkoba di Bone mesti Terdakwa Yunus menunjuk  terdakwa Jhon sebagai pemilik barang sabu di bawa 5gram ”  jelasnya

Lebih jauh membacakan eksepsi tersebut adapun temuan transaksi melalui rekening hasil jual Narkoba jenis sabu yang atas nama ARDIAN DARMANTO, DARDA, ANDI TRI AMILIA dianggap itu transaksi mereka yang tidak ada hubungan dengan terdakwa karana uang hasil transaksi sabu tersebut tidak ada kaitan dengan terdakwa” menurut Pengacara Koko Jhon

“Wajar jika Ivking Lewa alias Koko Jhon mempunyai banyak uang dan Asset kekayaan,  karena sejak dulu usahan Koko Jhon menjual barang bangunan nama Tokonya dikenal di Bone Toko Duta Logam yang terletak di jalan Agus Salim Kelurahan Macege Kabupaten Bone” tutur pengacara Jhon

Ivking Lewa Alias Koko Jhon Hasil Pembacaan Dakwaan bahwa transaksi penjualan sabu yang telah dijalankan Koko Jhon sekira Rp 25 miliar.

Sidang perkara TPPU terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon akan dilanjutkan selasa 20 -Mei 2025 pukul 13.00 Wita

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *