LEPASNEWS.COM, BONE– Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bone mendapat kecaman dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Bone.
Menurut Martina Majid UPT PPA Bone mengecam aksi pelaku. Ia bahkan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku.
“Terkait kekerasan seksual terhadap anak, harus ditindaklanjuti secara tegas,” terangnya
Martina melanjutkan, terkait dengan modus. Apapun bentuknya, baik hubungan kekasih, bujuk rayu, selama korbannya adalah anak di bawah umur maka itu tetap diproses secara hukum.
“Dalam hal berbagai ragam modus baik dalam bentuk bujuk rayu, memacari atau bahkan melalui pertemanan menjadi jalan yang dilakukan oleh pihak pelaku,” terangnya.
Terkait dengan kasus dugaan rudapaksa yang saat ini sementara dalam proses penanganan di Unit PPA Polres Bone, Martina menyebut pihaknya tetap melakukan pendampingan.
“Kami akan lakukan upaya pendampingan,” imbuhnya.
Selain penindakan paling penting kata Martina adalah bagaimana pihak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak.
“Harus lebih banya melakukan edukasi dan sosialisasi bukan hanya terhadap anak tapi juga semua unsur masyarakat agar meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap anak,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Menurut Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra saat di kompirmasi awak media menjelaskan bahwa Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim Gabungan Melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Rudapaksa di rumahnya.
Rayendra menjelaskan bahwa, “korban yang saat itu singgah di pertamina palakka mengisi bensin motor miliknya setelah korban mengisi bensin motornya, korban singgah untuk menyimpan hp miliknya di bawa job motor tiba-tiba datang pelaku merebut hp milik korban” jelasnya
Lebih lanjut pelaku memaksa korban untuk mengikutinya, jika koraban tidak mengikuti pelaku, pelaku tidak akan memberi hp korban sehingga korban ikut mengikuti pelaku masuk ke kompleks pasar palakka setelah sampai di kompleks pasar palakka.
” pelaku mengakui menempeleng kepala korban sehingga korban terjatuh lalu pelaku menarik baju korban dan melakukan pelecehan dengan cara memegang dan meremas buah dada korban secara paksa sebanyak enam kali dengan menggunakan tangan, yang pada saat kejadian, korban menggunakan daster dan akan pergi ke rumah pamannya” Ucapnya
Diketahui korban masih dibawah umur, Atas kejadian tersebut Orang tua korban merasa keberatan, kemudian datang ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku diatas berbeda dengan dengan pengakuan korban
Diberitakan sebelumnya Menurut Korban, entah dari mana pelaku tersebut langsung dicegat oleh Celli pemuda yang tidak dikenalnya kemudian bertanya kepada korban dan menawarkan bantuan.
Lebih lebih lanjut korban dipaksa masuk di terminal Petta Punggawae dan disitulah korban dipukul serta dirobek bajunya bahkan diduga dirudapaksa.
Masih cerita korban, hpnya disita dan kunci motornya dan dipaksa untuk pergi salah satu wisma yang tidak jauh dari terminal Palakka. Di situlah pelaku melampiaskan kembali nafsu bejatnya dengan memaksa korban.
Atas peristiwa tersebut keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian Mapolres Bone agar pelaku tersebut di hukum seberat beratnya.