Penyuplai Sabu Terbesar di Bone Koko Jhon Minta Dibebaskan,Forbes Anti Narkoba Akan Terjadi Hukum Adat

Berita, Daerah, Hukrim512 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Pengadilan Negeri Watampone, Sulawesi Selatan, kembali menggelar Sidang Perkara Pidana Nomor 126/Pid. Sus/2024/PN. Wtp dengan terdakwa Ikving Lewa. Setelah tertunda, Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), Selasa (3/9/2024) pukul 12.09 wita

Diketahui bahwa Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Nurmawati, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Muswandar, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 M.Ali Iskandar, S.H., M.H., Panitera Pengganti M.Akram, S.H., M.H.,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Syahriawan, S.H., M.H, Kejaksaan Negeri Watampone.

Pengacara Tersangka diantaranya, Buyung Harjana Hamna, S.H., M.H., Andi Kadir, S.H., Syaban Sartono, S.H., M.H., Andi Aswar Azis, S.H.,M.H.

“Berdasarkan proses persidangan tidak ada bukti klien kami itu bandar sabu, bahkan barang bukti yang dihadirkan juga bukan milik klien kami,” kata Andi Kadir sala satu kuasa hukum Koko Jhon

Salah satu poin yang diminta oleh tim kuasa hukum Koko Jhon yakni meminta terdakwa bandar sabu tersebut dibebaskan dari segala tuntutan

“Membebaskan terdakwa (Koko Jhon), oleh karena itu dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan,” kata tim kuasa hukum saat membacakan pembelaan secara bergantian.

Menanggapi hal itu, anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone merasa lucu dan tidak masuk akal  atas permintaan pihak Kuasa Hukum terdakwa tersebut.

“Secara substansial dalam fakta persidangan, perbuatan Jhon ini sangat berat dan merusak generasi di Kabupaten Bone. Tidak mungkin dibebaskan,” kata Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka di hadapan awak media, Selasa 3 September 2024.

Andi Singke menegaskan, jika benar Jhon ini dibebaskan, pihaknya siap menanggung semua resiko dengan menerapkan hukum adat.

“Kami dan teman-teman Forbes, siap menanggung semua resiko. Kami hadir di sini bukan massa bayaran, tapi ini gerakan kemanusiaan yaitu penyelamatan generasi dari tingkah laku si Jhon ini,” tegasnya

Kesaksian Darda Mantan Admin Ivking Lewa alias Koko Jhon terdakwa Bandar Narkoba Bone

Diberitakan sebelumnya pemeriksaan saksi, saksi kunci Muhammad Darda (34) yang merupakan mantan admin Koko Jhon Alias Kj mengaku lama bersama Kj dalam peredaran kasus sabu.

Ia mengakui beberapa kali mengantar sabu ke seorang tangan kanan Kj bernama, (Unu).Selain itu ia juga mengungkap, bahwa dirinya pernah mengantarkan uang Rp23 juta ke salah seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.

“Saya mengantarkan, setelah saya serahkan orang kepercayaan Kj kemudian dilepas dan saya bonceng pulang.” Ungkapnya dalam persidangan.

Darda juga membeberkan, KJ berapa kali memintanya untuk menjemput barang bukti sabu. Ia bahkan menyebut bahwa pernah mempaketkan sabu di rumah Kj yang merupakan toko tempat berjualan bahan bangunan.

“Saya pernah kerja di Jhon sebagai admin (penjualan sabu) atau menerima pesanan dari pembeli dan mengatur pesanan.” Ujarnya.

Selain itu ia menjelaskan bahwa dirinya mengenal Koko jhon sudah sejak 10 tahun,dan dipercaya menjadi admin KJ dalam penjualan sabu sejak 2023 dan diberhentikan karena memiliki pacar yang menurut KJ berbahaya dengan bisnisnya.

“Saya diberhentikan Jhon karena mempunyai teman perempuan (Pacar),Menurut jhon itu membahayakan bisnisnya.” Tambahnya.

Ia pun juga mengakui bekerjasama dengan Jhon pada tahun 2022 sebagai pembongkar barang (sabu) dan diberikan satu rekening untuk dipegang atas nama Adrian Darmanto yang digunakan untuk transaksi sabu dan juga mengakui sering mengantar sabu milik jhon ke tersangka lainya yakni Muhammad Yunus (Unu).

Darda pun mengakui bahwa dia dipercayai membongkar sabu milik Jhon diruangan pribadi milik Jhon di Toko Duta Logam dan di Upah 2 juta perbulan dan kadang mendapat Bonus dihari raya.

“Saya sendiri yang bongkar (paket sabu) di Toko Duta Logam,kemudian saya bagi perball dalam satu malam, dan ketika ada pesan (sabu) pemesan hubungi jhon, lalu jhon mengarahkan kesaya. Jhon menyampaikan kalau uangnya sudah ditransfer, baru saya bawakan kepemesan dengan sistem tempel dan Biasa ada juga kurir bernama komeng dan adrian.” Sambungnya.

“Hasil penjualan sabu dari nomor rekening yang saya peganh biasanya meraup.keuntungan Rp.300 hingga Rp 400 Juta perbulan.” Terangnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *