Untuk Mengelabui Polisi Dua Warga Palakka Bone Ditangkap Polisi Karna Beli Sabu Dengan Sistem Tempel

Berita, Daerah, Hukrim543 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Kepolisian Resort Bone melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kasus sabu Desa Maduri, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Dua pelaku yang tertangkap diketahui  masing-masing,  bernama Inisial A Bin L (57) dan R Alias K Bon A (39). Keduanya dibekuk pada Minggu (01/09/24).

Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH membenarkan kejadian tersebut ia  mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, di amankan 2 pelaku yakni A bin L (57) alamat Desa Maduri, Kec. Palakka dan R alias K bin A (39) alamat Btn Welalangge, Kelurahan Bulu Tempe, Kec. Palakka.

“Pihak Kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku A bin L dan pada saat penggeledahan didapati sisa pemakaian sabu sebanyak 2 (dua) sachet kecil yang sudah dibuang oleh pelaku ditempat sampah yang diakuinya merupakan miliknya yang telah habis dikonsumsi. Namun setelah diperiksa masih terdapat sisa serbuk sabu didalam sachet tersebut”, Ujarnya.

Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) pipet plastik sebagai alat penghisap sabu yang ditemukan bawah lemari dalam kamar pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, kalau sabu tersebut sebelumnya dari R Alias K sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.400.000 dengan maksud untuk dikonsumsi secara bertahap dan pada saat penangkapan berlangsung maka sisa sabu tersebutlah yang ditemukan oleh pihak kepolisian selebihnya telah habis dikonsumsi seorang diri”, Jelasnya.

Tak berselang lama, Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku R alias K yang menguasai narkotika jenis sabu, sebanyak delapan sachet ukuran sedang yang terbungkus dalam plastik klip bening tersimpan dalam lubang cas Handphone dan dibungkus lakban hitam yang ditemukan dalam penguasaan pelaku tepatnya dalam saku celana yang digunakan.

“Dari pengakuan pelaku, kalau sabu tersebut didapatkan sebagian dari inisial K dan sebagian didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya secara sistem tempel dengan harga keseluruhan sebanyak Rp. 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ) dengan tujuan untuk dijual,” Tuturnya.

“Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara inisial K masih dalam pencarian”, Terangnya.

Kedua para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 127,  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *