LEPASNEWS.COM BONE –Kapolres Bone melaksanakan komprensi pers terkait kasus narkoba jenis sabu di Aula Terbuka Mapolres Bone Jumat ( 20/12/2024)Pukul 15.30 wita
Dihadapan awak media Kapolres Bone menerangkan menangkap 6 orang bandar dan pelaku Narkoba beserta barang bukti 1.244,11 gram atau satu kilogram lebih.

Diketahui bahwa Mereka adalah, lelaki AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kemudian lelaki NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.
AKBP Erwin Syah mengatakan keenam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian yang berbeda. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti sabu.
“Dari hasil penyelidikan kemudian kita bisa mengamankan ada 6 tersangka, satu orang berinisial HR asal Kabupaten Sidrap DPO,” jelasnya
Hasil pantaun LepasNews. com AKBP Erwin Syah yang didampingi Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar dan Kasi Humas Iptu Rayendra.
“Pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat dan jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka 1.244,11 gram jika dinilai dengan rupiah dengan harga pasaran narkoba jenis sabu sebesar Rp 1.500.000 pergram, jika dijumlahkan dengan nilai Rupiah sebanyak 1 milyar 866 juta 165.000.”, terangnya
Awalnya pihak kepolisian menangkap lelaki AR (40), seorang guru bersama barang bukti dan kemudian lelaki SR (20), pengangguran, kemudian lelaki MA (50), pegawai kecamatan UM alias EM (41) yang dikenal pengedar Sabu, warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kemudian lelaki NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.
“ Brang bukti sabu itu diamankan di rumah lelaki RH di Jl. Flamboyan, kabupaten Sidrap dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 Gram milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan,” jelasnya.
Lelaki HR hingga saat dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO)
Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.










