LEPASNEWS.COM BONE – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang juru parkir, Rudianto (31), yang sebelumnya Melapor ke Polres Bone akhirnya diselesaikan secara damai.
Kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut melalui jalan kekeluargaan setelah melakukan mediasi.
Kesepakatan damai dicapai setelah korban dan pihak terlapor bertemu untuk menyelesaikan permasalahan aksi pemukulan yang dilakukan sopir mobil dinas terhadap juru parkir yang terjadi di depan Toko Mr. DIY, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (08/06/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa insiden yang sempat menjadi perhatian masyarakat itu terjadi akibat kesalahpahaman saat proses pengaturan kendaraan di area parkir. Tidak ada unsur kesengajaan yang ingin memperpanjang persoalan, sehingga mereka memilih menyelesaikannya secara musyawarah.
Korban dan terlapor sepakat untuk saling memaafkan serta tidak melanjutkan perselisihan yang sebelumnya sempat berujung pada laporan kepolisian.
Kesepakatan itu juga menjadi bentuk komitmen kedua belah pihak untuk menjaga hubungan baik dan menghindari konflik serupa di kemudian hari.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Bone tidak lagi menjadi sengketa antara korban dan terlapor. Kedua pihak berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi terkait peristiwa tersebut karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi pembelajaran bahwa setiap permasalahan yang dipicu oleh kesalahpahaman dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, saling menghormati, dan mengedepankan musyawarah tanpa harus memperpanjang konflik.
Sebelumnya diberitakan Korban yang diketahui bernama Rudianto (31) mengaku mengalami pemukulan saat sedang menjalankan tugasnya mengatur kendaraan yang keluar masuk area parkir.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka dan merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya. Korban kemudian mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/350/VI/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 8 Juni 2026.
Saat ditemui Setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Rudianto menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya.
Korban menceritakan kronologis kejadian, awalnya dia nurut saat saya arahkan, karena lokasinya memang rawan macet karena tepat di belokan putar balik. Namun kemudian saya arahkan lagi karena kendaraan diparkir di jalur keluar masuk kendaraan. Secara tiba tiba dia keluar dari mobil dan langsung marah-marah dan memukul saya,” jelas Rudianto.
“Pelaku sempat ditahan oleh warga di lokasi, tetapi dia justru ingin memukul warga yang melerai. Dia baru berhenti memukul saya setelah ada seorang ibu-ibu yang turun dari mobil dan menegurnya,” lanjutnya.
Diketahui mobil plat merah yang dikendarai pelaku bernomor polisi DW 11 A.
Sementara itu, warga berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan dari korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan penganiayaan tersebut.
Redaksi Lepasnews. com masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut guna memperoleh informasi yang akurat terkait identitas terduga pelaku.(*)







