Tangis Seorang Istri di Tengah Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan, Motor Diambil sebagai Jaminan, Kini Berujung Laporan Polisi

Berita, Daerah, Hukrim3 Dilihat

LEPASNEWS.COM.BONE – Tangis Irma (35) pecah ketika sepeda motor miliknya dibawa dari halaman rumah. Bukan karena dijual, bukan pula karena disita oleh aparat penegak hukum, melainkan karena kendaraan itu, menurut pengakuannya, diambil sebagai jaminan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan suaminya.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, di Desa Cani Sirenreng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, kini telah berujung pada laporan resmi ke Polres Bone. Irma melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan perampasan, karena merasa dirinya menjadi korban meski mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjerat suaminya.

Laporan tersebut tercatat di Polres Bone dan saat ini masih dalam proses penanganan penyidik.

Berawal dari Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan.

Berdasarkan keterangan Irma melalui kuasa hukumnya, perkara ini bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan suaminya, HR, yang telah bekerja sekitar dua tahun di PT Surya Nasional.

HR diduga menggelapkan dana perusahaan dengan nilai mencapai lebih dari Rp30 juta. Namun Irma mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika seorang perempuan bernama Nurfaidah, yang disebut sebagai kepala toko, bersama suaminya datang ke rumahnya untuk menagih pertanggungjawaban.

Menurut Irma, saat itu dirinya diminta menyerahkan barang berharga sebagai jaminan.

“Saya ditanya apakah punya emas. Saya bilang tidak punya. Saya juga bertanya kenapa saya yang ditagih, padahal bukan saya yang melakukan dan saya sama sekali tidak tahu persoalan itu,” ujar Irma.

Mengaku Sudah Pisah Rumah dengan Suaminya kurang lebih satu tahun lamanya 

Irma menjelaskan bahwa dirinya dan HR telah pisah rumah sekitar satu tahun, akibat ada  persoalan rumah tangga. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui aktivitas maupun urusan keuangan suaminya.

Ia juga membenarkan rekening bank atas namanya pernah digunakan HR. Namun menurutnya, kartu ATM tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan suaminya.

“ATM memang suami yang pegang. Saya tidak tahu ada uang masuk dari mana dan saya tidak pernah menikmati uang itu,” katanya.

Motor Dibawa Setelah Diduga Diancam

Irma mengaku situasi berubah semakin menekan ketika dirinya disebut akan ikut dilaporkan ke polisi apabila tidak menyerahkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan.

Merasa takut dan tidak memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi, Irma akhirnya membiarkan motornya dibawa.

“Saya merasa tertekan. Saya tidak tahu harus berbuat apa. Motor itu akhirnya dibawa. Saya hanya bisa menangis,” tuturnya.

Motor yang dibawa tersebut kemudian menjadi salah satu objek yang dilaporkan dalam perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan perampasan di Polres Bone.

Kuasa Hukum: Penyitaan Tidak Bisa Dilakukan Sepihak

Kuasa hukum Irma, Andi Afdal Mattoddoang, SH, menegaskan bahwa pengambilan barang milik seseorang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme penyitaan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Klien kami justru merasa menjadi korban. Kami meminta penyidik mengusut dugaan pemerasan, pengancaman, dan perampasan ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Andi Afdal.

Pihak Terlapor Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Nasional, termasuk Nurfaidah, belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan Irma.

Redaksi Lepasnews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Surya Nasional maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Bone. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *