LEPASNEWS.COM BONE -Aktivitas Tambang adalah tempat untuk mengelola hasil bumi namun untuk mengelola hal tersebut tentunya wajib mengantongi izin operasi jika tidak tentunya menjadi aktivitas ilegal yang melanggar hukum.
Seperti hal nya tambang galian C yang berada di desa wollangi kecamatan Barebbo kabupaten Bone aktivitas tambang serta mobil pengangkut material terlihat bolak balik mengambil batu dan tanah hasil pantauan Lepasnews.com .
Aktivitas tambang galian C di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan disorot.
Dari hasil investigasi yang dilakukan tim kunderuz Bone yang terdiri dari beberapa media menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik tambang.
Salah satunya lokasi tambang berdekatan dengan pemukiman penduduk setempat. Bahkan ada rumah warga berada tepat di kaki gunung lokasi tambang.
Ketika batu material jatuh dari lokasi tambang berpotensi menimpa rumah warga. Selain itu pada musim hujan potensi longsor terjadi cukup besar.
Maraknya tambang liar juga menambah parah kerusakan lingkungan dan mempengaruhi volume debit air.
Seperti Tambang Galian C yang ada di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo. Keberadaan mereka terkesan dibiarkan demi kepentingan bisnis tanpa peduli dampak yang akan terjadi ke masyarakat ke depannya.
Lokasi tambang batuan tersebut terletak di Poros Jalan Desa Lampoko-Wollangi, sekitar 10 kilometer arah selatan kota Watampone.
Ada sekitar 8 bukit berjejer yang masyarakat namai dengan Bukit Palakka ditempati warga menambang tambang batuan.
Selain membahayakan warga, tambang tersebut sangat dekat dengan sumber mata air.
Diberitakan sebelumnya Dalam penelusuran lepasnews.com tambang tersebut diketahui dikelola CV Dua Tujuh Grup. Muh Arafah selaku pengelolah tambang galian C di Desa Wollangi, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akui bahwa tambang tersebut belum mempunyai legalitas.
Hasil wawancara langsung redaksi lepasnews.com kala itu, salah satu penambang Arafah menyebutkan, lokasi tambang miliknya di Desa Wollangi baru memiliki WIUP dan sementara dalam proses terbit izin dalam pengurusan di perindustrian provinsi.
“Dalam proses perizinan, dulu kan ambil izin di Kementerian. Namun ada regulasi baru sekarang dikembalikan ke provinsi. Jadi posisi tambang yang saya kelolah ini masih dalam penyempurnaan izin,” ungkapnya, Ahad (10/9/2023) lalu
Lebih lanjut hari ini (Minggu 05 Mei 2024) Redaksi lepasnews.com melakukan wawancara Arafah “mengatakan kepada bahwa saya sudah tidak lagi menambang disitu semua alatku saya sudah kasi keluar, bahkan masih ada beberapa perusahaan masih menambang disitu, Jelasnya Minggu ( 05/05/2024) pukul 13:38 wita. melalui via telpon.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Fibrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat surat protes terkait izin tambang di daerah tersebut.
“Kemarin ada perusahaan tambang yang ajukan izin di wilayah Wollangi, tapi kita buat surat protes ke DLHK Provinsi Sulsel. Kami membuat moratorium bahwa kawasan-kawasan yang menjadi sumber mata air tidak diizinkan untuk dieksploitasi,” ungkap Dray kepada awak media Minggu (5/5/2024).
Moratorium ini kata Dray, menjadi penting karena Perda RTRW Kabupaten Bone mengakomodir 23 kecamatan yang bisa dieksplorasi dengan catatan khusus.
Dray menambahkan, pihaknya juga sudah membuat Perda pengelolaan dan perlindungan LH serta kajian lingkungan hidup strategis yang menjadi induk dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bone untuk mengakomodasi kepentingan lingkungan dalam konteks sustainable development goals.
“Ini adalah ikhtiar kami untuk menjaga dan mewariskan Bone yang lebih baik dari segi lingkungan untuk anak cucu Bone di masa depan,” pungkasnya.