Bacaan Eksepsi Sidang Bandar Narkoba Koko Jhon, Sebut JPU Tidak Teliti Hitung Barang Bukti

Berita, Daerah, Hukrim708 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE -Pengadilan Negeri Watampone kembali gelar sidang kasus perkara narkoba agenda  Sidang Pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum terdakwa Ivkin Lewa alias Koko Jhon. Jalan MT Haryono Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Diketahui bahwa Ivkin Lewa alias Koko Jhon duduk di meja persidangan yang ke dua dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukumnya Andi Kadir di hadapan majelis  hakim dan jaksa penuntut umum  dengan perkara tindak pidana narkotika.

Hasil pantauan lepasnews.com dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum terdakwa yakni Andi Kadir, SH membacakan Eksepsi.

“Mengajukan pembelaan bahwa pihak pengadilan Negeri Watampone tidak berwenang mengadili terdakwa Jhon karna terdakwa berdomisil Kota Makassar”, jelasnya

Lebih lanjut “surat dakwaan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota makassar dimana terdakwa berdomisili di makassar, sehingga masuk pada wilayah hukum pengadilan kota makassar yang berwenang mengadili terdakwa”, imbuh kuasa Hukum terdakwa Jhon

Masih Andi Kadir “melanjutkan Bacaan eksepsi terdakwa bahwa pengadilan Negeri Watampone saat ini melaksanakan persidangan tidak berdasar”, tegasnya

Karena hanya dengan penunjukan saksi lain. Apalagi saat saat panangkapan terdakwa tidak ditemukan barang bukti, begitupun saat dilakukan penggeledahan  rumahnya di jalan Sukawati Bone juga tidak ditemukan barang bukti.

Andi Kadir melanjutkan Bacaan eksepsi dihadapan majelis hakim dan JPU, terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 32 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoitika.

“Pasal 114 ayat 2 menitip beratkan bahwa barang bukti Narkotika di atas 5gram”, ungkapnya

Olehnya itu menurut Kuasa Hukum terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan pihak penegak hukum kurang teliti dalam menghitung barang bukti karna hitungan dalam kemasan pelastik saset pembungkus sabu tersebut.

“Berat Bruto yang tertuang dalam dakwaan adalah berat kotor dihitung dalam 14 saset pelastik bening berat awal yang dimaksud memberikan pengertian yang tidak jelas”, ucapnya.

Sementara ketua majelis Hakim Andi Nurmawati,SH,MH memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Oleh Andi Syahriawan, SH untuk menanggapi Eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa..JPU meminta kesempatan untuk sidang berikutnya.

Sidang berikutnya akan di gelar hari Rabu 26Juni 2024 pukul 10.00. wita yang bertepatan Hari Anti Narkotika Internasional.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *