LEPASNEWS.COM BONE – Kejaksaan Negeri Bone mengembalikan berkas setelah melakukan pemeriksaan secara formil dan materil anak pelaku inisial AM (15) perkara kasus rudapksa seorang siswi hingga meregang nyawa, di Cenrana Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ke pihak penyidik kepolisian untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
Berkas anak pelaku inisial AM (15) Kasus Rudapaksa Terhadap Siswi Madrasah hingga meregang nyawa di Cenrana, bergulir di Kejaksaan Negri Bone Yang sebelumnya dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya penyelidikan (SPDP ) oleh pihak kepolisian Resort Bone
Menurut Kasi Intel Kejaksaan, Berkas kasus rudapaksa, yang ditetapkan satu orang anak pelaku, oleh tim penyidik polres sudah kami periksa.
“Bahwa benar Kejari Bone telah menerima hasil penyidikan dalam bentuk Berkas Perkara Kasus Rudapaksa terhadap anak dibawah umur atas nama anak Pelaku berinisial AM dari Penyidik Polres Bone, terhadap Berkas Perkara tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone telah melakukan penelitian baik syarat formil maupun materilnya, dimana Jaksa Penuntut Umum menyatakan hasil penelitian Berkas Perkara atas nama anak Pelaku berinisial AM masih belum lengkap”.ungkapnya
Sambung Kasi Intel karena masih ada syarat formil dan syarat materil yang belum lengkap atau terpenuhi.
“Kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengembalikan Berkas Perkara tersebut beserta petunjuk untuk dilengkapi Penyidik. Selanjutnya Penyidik Polres Bone akan melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa tersebut.jelas Andi Hairil Akhmad Kasi Intel Kejari Bone”. tutupnya
Tempat terpisah Sementara Kuasa hukum anak pelaku inisial AM, Rusmin Igho mengapresiasi tim jaksa yang telah meneliti berkas secara berhati-hati.” kami selaku kuasa hukum mengapresiasi atas sikap kehati-hatian Tim Jaksa Penuntut Umum yang telah meneliti berkas perkara klien kami, dan memang benar bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Bone itu belum lengkap.” Katanya.
Lebih lanjut ia berpendapat bahwa menurutnya benar dugaan kalau kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan terburu-buru.
“Satu hal yg terpenting bahwa masa penahanan klien kami berakhir pada 8 maret 2023 (Besok) dan itu artinya klien kami harus di kembali kekeluarganya dan berharap kepada penyidik polres Bone agar serius mengungkap kasus ini agar pelaku sebenarnya bisa terungkap.”Harapnya.