Korban Pengancaman Sajam, Keadilan Harus Ditegakkan

Hukrim443 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE- Korban pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik, Usman (38) warga Desa Sugiale, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan keadilan harus ditegakkan.

Kepada media lepasnews.com, Usman menceritakan , kasus yang dialami pada Rabu 11 Januari 2022 lalu penangannya berlarut-larut di Aparat Penegak Hukum (APH) selama satu tahun lebih.

Pelaku Muh Nasir Alias Bagong (34) sempat melarikan diri dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Namun saat ini tersangka sementara menjalani penahanan kurang lebih 2 bulan dan akan disidangkan besok  Rabu (08/03/2023) di Pengadilan Negeri Watampone.

“Kasusnya sudah masuk persidangan setelah satu tahun berproses. Saya cari keadilan, karena tersiar kabar yang berkembang jika pelaku ini akan divonis bebas,” ungkap, Usman.

Korban Usman melanjutkan, pihaknya akan terus berjuang agar pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

“Bukan apanya, kalau pelaku tidak ditindak tegas maka kasus sama atau bahkan dia bisa melukai orang. Ini juga akan jadi contoh buat warga lain untuk tak seenaknya saja mengancam menggunakan senjata tajam,” lanjutnya.

Usman menceritakan kronologi kejadian, pada, Rabu 11 Januari 2022 silam dirinya tengah berada di rumah saudara iparnya bernama Hamsah yang mengadakan hajatan pesta pernikahan di Desa Sugiale.

“Kemudian pada Pukul 21.00 Wita, pelaku Bagong datang mencari pria bernama, Lalang. Alasannya, mau dikasih berkelahi dengan ponakan Bagong. Saya selaku tuan rumah meminta agar tidak membuat keributan,” ungkapnya.

Mendapat teguran, bukannya pergi meninggalkan lokasi. Bagong malah menghunuska badik kemudian mengancam korban.

“Saat saya bilangi kalau mau berkelahi jangan di sini, silahkan di luar acara. Bagong langsung menghunuskan badik lalu bilang, kenapa ? Kamu marah kah?, waktu itu ada saksi saya temani di lokasi namanya Jumardi dan Addi,” lanjutnya.

Menurut, Usman sidang perkara tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Watampone pada, Rabu (08/03/23) Pukul 09.00 Wita.

“Saya berharap kasus ini mendapat perhatian dan dibantu kawal supaya pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tutup, Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *