BNNK Bone Mengajak Media Perangi Narkoba dan Edukasi Masyarakat Jauhi Narkoba 

Nasional281 Dilihat

LEPASNEWS COM BONE – Dengan dukungan 36 personil, yang terdiri dari 5 orang personil Polri, 15 ASN dan 16 Orang tenaga PPNPN, BNNK Bone terus mengoptimalkan kinerja disemua bagian/bidang dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Badan Narkotikan Nasional Kabupaten (BNNK) Bone menggelar press release akhir tahun yang dilaksanakan di Kantor BNNK Kompleks Stadion Lapatau Bone, Senin (18/12/23) Pukul 14.30 Wita.

Kegiatan press release tersebut dihadiri perwakilan media, online, elektronik dan cetak di Kabupaten Bone.

Perlu diketahui bersama pencehagan, Pemberantasan ,Pemberdayaan Masyarakat ,serta Rehabilitasi  adalah 4 poin tersebut merupakan tupoksi Badan Narkotika Indonesia.

Kepala BNN Kabupaten Bone, La Mauti, SH., MH mengajak awak media untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

“Mari kita berperang, melawan jaringan narkoba. Bukan beperang menggunakan senjata, melainkan menggunakan tulisan dan edukasi melalui narasi rekan-rekan media,” ungkapnya.

Ia membeberkan selama 2023, pihaknya telah melaksanakan empat program penting terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Pertama, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, dari Januari-Desember 2023 telah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Diantaranya, melalui media sosial lebih satu juta kali penayangan dengan 300 postingan. Kemudian, desa bersinar telah terbentuk di Padaelo dan Desa Kadai Kecamatan Mare. Indeks ketahanan remaja terhadap penyalahgunaan narkoba dengan nilai 46. Indeks kemandirian partisipasi dengan nilai indeks 3.3,” lanjutnya.

Selanjutnya, rehabilitasi pihaknya membeberkan dalam kurung waktu satu tahun BNNK Bone telah memberikan layanan rehabilitasi sebanyak 90 orang pecandu, 40 orang menjadi target kinerja klinik pratama BNNK Bone 2023.

“Layanan asesmen program rehabilitasi pada klinik BNNK Bone sebanyak 98 orang, 90 diantaranya mengikuti rawat jalan, tiga orang dirujuk ke Balai Rehab Baddoka, dan empat orang di rujuk mengikuti terapi kejiwaan dan satu orang ke RS Sayang Rakyat Makassar,” tukasnya.

Sementara untuk bidang pemberantasan, pihak BNNK Bone terdapat dua laporan kejadian narkotika yang dinyatakan lengkap berkas dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone dengan status kasus P21.

“Dari hasil dua jaringan narkotika yang kami ungkap telah disita barang bukti sejumlah 0,203 gram sabu. Kami juga telah melakukan joint operation dengan BNNP Sulsel dan membongkar jaringan U-N di Jl Agussalim, Kota Watampone,” ungkapnya.

Dalam joint operation tersebut ada tujuh orang yang diamankan telah diserahkan ke BNNP Provinsi Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemudian bagian umum, BNNK Bone telah melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dengan melibatkan seluruh kepada OPD dan Camat se Kabupaten Bone.

“Dalam rangka mengoptimalkan program P4GN, BNNK Bone memperkuat kerjasama di tiga wilayah yakni Soppeng, Wajo, dan Sinjai,” Jelasnya

Lebih lanjut dalam Surat edaran Mahkama Agung N. 04 . 2010 jika seorang ditangkap dengan barang bukti tidak mencapai  1 gram Sabu dan tidak mencapai  8 butir ekstasi dan Tes Urine Positif dianjurkan dilakukan  Rehabilitasi.

Olehnya itu ada tiga hal yang seharusnya dilakukan Masyarakat :

1. Masyarakat berani laporkan

2. Masyarakat berani menolak

3. Masyarakat harus berani Rehabilitasi keluarga.

Sebagai gerakan melakukan  peran serta mencegah peredaran Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *