Dua Orang Pelaku Narkoba di Kecamatan Mare Ditangkap Polisi Diantaranya Pernah Terhukum Perkara Sabu

Berita, Daerah, Hukrim42 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Narkoba menjadi pilihan yang buruk bagi pelaku mereka tak menyadari bahwa kelamnya narkoba menggiring mereka jatuh di lembah yang hina dan menjerit dibalik jeruji besi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kedua pelaku yang diamankan adalah HK alias LB (28), warga Desa Kadai, Kecamatan Mare, dan IF alias IP (44), warga Jalan Swasta, Desa Kadai, Kecamatan Mare.

Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan bermula dari penangkapan tertangkap tangan terhadap HK di pinggir jalan Kelurahan Padaelo.

Lebih lanjut saat penangkapan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tergeletak di atas tanah.

“Kami juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna biru yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi, HK mengaku membeli sabu tersebut dari IF  seharga Rp300.000. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IF di kediamannya.

Saat penggeledahan di tempat IF, petugas mengamankan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru malam yang disimpan di atas meja. Dalam pemeriksaan, IF mengakui telah menjual sabu kepada HK.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu sachet kristal bening diduga sabu berat bruto 0,23 gram, dua unit handphone beserta kartu SIM yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa IF merupakan residivis kasus narkotika, sehingga proses hukum kedua terduga pelaku akan dilanjutkan dengan penanganan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *